Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

1 Apakah dibolehkan kain kafan diberi tulisan laa ilaaha illaallaahu?
2 Hukum kulit atau bulu binatang yang haram untuk disamak (contoh babi)
3 Bagaimana hukumnya donor ASI? Apakah seluruh anak dari pendonor & resipien ASI menjadi saudara sehingga tidak boleh dinikahi?

(Member BiAS , Sahabat BiAS T05 G-41 dan G-59)

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

1.Tidak boleh, karena menyelisihi sunnah, kain kafan itu yang polos atau yang bergaris sebagaimana tersebut dalam beberapa riwayat.

2. Para ulama berbeda pendapat tentang jenis kulit apa yang bisa menjadi suci setelah disamak.

Sebagian menyatakan hanya kulit hewan yang halal dimakan saja yang boleh disamak dan menjadi suci seperti kulit sapi, kerbau, kambing dan lain – lain.

Sebagian ulama lain menyatakan semua jenis kulit hewan bisa menjadi suci jika telah disamak dan boleh dimanfaatkan. Dalilnya karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kulit dalam hadits samak dengan bentuk nakiroh atau umum mencakup semua jenis kulit tanpa ada pengecualian.

Dan riwayat yang menyatakan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggunakan kulit macan maka dibawa kepada pengertian kulit macan yang belum disamak.

Dengan demikian kita tetap memberlakukan dua hadits yang ada dengan tanpa ada pertentangan. Kesimpulan dari pendapat kedua ini adalah semua jenis kulit dari hewan apapun jika telah disamak maka ia suci.

Dan inilah pendapat yang benar, pendapat ini dipilih oleh Imam Muhammad Nasiruddin Al-Albani rahimahullah.

Wallahu a’lam

3. Donor asi tidak menyebabkan bayi yang minum asi menjadi mahram bagi ibu susu dan anak2nya karena persusuan yang mengakibatkan terjadinya pertalian darah adalah persusuan yang dilakukan sampai lima kali dengan kenyang dan terjadi di masa fitham atau masa anak-anak yang mana susu sangat berpengaruh bagi tumbuh kembangnya.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/kain-kafan-diberi-tulisan-la-ilaha-illallah/