Pertanyaan

Mengenai membeli rumah tanpa riba.
Saat ini banyak developer yang menjual properti, namun lokasi jelasnya dan pricelist tidak diberitahu calon pembeli. Kecuali calon pembeli harus mendaftar untuk mendapat nomer antrian sebesar 150rb (50rb untuk konsumsi saat gathering + 100rb untuk booking fee)
Apakah jual beli seperti itu dihalalkan ?

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T02 G-01M

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Tidak boleh jual beli seperti ini karena ada unsur gharar/peluang untuk terjadi penipuan, ibarat membeli kucing dalam karung kata orang kita.

Wallahu a’lam.
Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-jual-beli-rumah-lokasi-dan-pricelist-rumah-tidak-tau/