Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah senantiasa memberikan nikmat dan rahmat-Nya kepada ustadz dan keluarga, aamiin.

Ustadz bagaimana hukumnya apakah diperbolehkan berjualan/belanja lewat internet (online) khususnya menggunakan online shop ?
Apakah memenuhi rukun syarat jual beli?
Terimakasih sebelumnya untuk jawabannya ustadz.

Baarakallaahu fiik

(Penanya: anggota grup bias G-28)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Semoga Alloh mengkaruniakan kepada kita semua sifat hati-hati.

Hukum asal jual beli adalah boleh, Alloh Ta’ala menjelaskan dalam Al-Quran

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
(QS Al-Baqoroh 275)

Dalam ayat lain juga Alloh berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar saling ridho (suka sama-suka) diantara kalian”
(QS An Nisa 29)

Jual beli yang Alloh halalkan ini punya pondasi atau rukun, yang tidak mungkin terjadi dan tidak mungkin sah suatu jual beli kecuali dengan adanya rukun ini, yakni; Orang yang melakukan ‘aqad jual beli (‘aqid), sesuatu yang diakadkan, dan shighot.

• Orang yang melakukan aqad jual beli maksudnya penjual dan pembeli, sesuatu yang diakadkan maksudnya barang yang diperjual-belikan, sedangkan shighot maksudnya ijab dan qobul.

Shighot ada yang qouliyah (perkataan) dan ada yang fi’liyah (perbuatan).
Shighot qouliyah dari Ijab artinya lafal yang diucapkan penjual, seperti “Saya jual…dsb”, sedangkan qobul artinya lafal yang diucapkan pembeli, seperti “Saya beli…dsb”. Sementara shighot fi’liyah maknanya adalah serah terima walaupun terjadi tanpa ucapan, karena memang shighot ini pertanda ridho antara keduabelah pihak.

Adapun syarat jual beli, bisa dijabarkan dari rukun jual beli yang ada, khususnya 2 rukun pertama. Dari sisi penjual dan pembeli, hendaklah orang yang mukallaf (sadar, dewasa, dan berakal), sehingga bisa muncul keridhoan yang jelas dari kedua belah pihak.
Dari sisi barang yang diperjual-belikan hendaklah bukan barang yang najis atau diharamkan menurut syariat, juga bukan barang atau transaksi yang tidak jelas (ghoror).

Sampai sini kita bisa tau bahwa jika rukun dan syarat jual beli terpenuhi di pasar offline seperti pasar tradisonal, supermarket, mini market, dan selainnya, maka transaksinya sah, begitupula selama terpenuhi rukun dan syarat jual beli di pasar online, baik itu marketplace lokal atau luar, maka sah juga transaksinya.

Catatannya adalah, ada diantara aqad jual beli yang walaupun terpenuhi rukun dan syarat diatas namun tidak sah transaksinya melainkan harus diserahterimakan secara tunai, tidak boleh kredit, artinya juga tidak boleh melalui Internet, karena jual beli online atau internet pasti akan memiliki jeda pengiriman.
Hal ini seperti jual beli emas dan perak, jual beli barang yang termasuk komoditi ribawi. Transaksi semacam ini termasuk riba nasi’ah (tukar-menukar barang ribawi yang ‘illat nya sama, dengan cara tidak tunai).
Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai).
Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu (tidak harus dengan takaran atau timbangan yang sama), namun harus dilakukan secara kontan (tunai)”
[HR Muslim 1587]

Berdasarkan hadits tersebut barang ribawi ada enam macam: emas, perak, kurma, gandum kasar, gandum halus, dan garam. Keenam barang ini dikelompokkan menjadi dua bagian berdasarkan illatnya (fungsi).
Emas dan perak sebagai kelompok pertama, karena kesamaan fungsi sebagai alat tukar. Sedangkan empat sisanya di kelompok kedua, dengan fungsi sama yakni bahan makanan.

Tukar menukar atau jual beli barang ribawi yang sama fungsinya, seperti emas dengan perak, atau emas dengan uang haruslah dilakukan tunai. Jika ada penundaan penyerahan seperti masa tunggu karena pengiriman via kurir, maka ini termasuk riba nasi’ah.
Karenanya silahkan jual beli via online, namun jangan pada barang komoditi riba yang jg berfungsi sebagai alat tukar, seperti emas, perak, dolar, riyal, dan semisalnya.

Semoga Alloh berkahi setiap perdagangan kita semua.

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

 

Read more https://bimbinganislam.com/bolehkah-jual-beli-online-lewat-online-shop-dalam-islam/