Pertanyaan:

Apakah sah nikahnya seorang janda tanpa wali bapaknya (mahram) karena kurang setuju sang anak menikah dengan laki-laki yang ingin berpoligami?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Doddy Y di Bogor Anggota Grup WA Bimbingan Islam N06-G29)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Adanya wali adalah syarat sahnya nikah, dan selama si mempelai wanita masih memiliki bapak kandung, maka dialah yang berhak menikahkannya.

Sang Bapak boleh saja mewakilkan orang lain untuk menikahkan, namun harus atas persetujuannya. Hak perwalian tidak bisa digeser ke orang lain kecuali bila ada alasan yang syar’i, dan itupun mestinya melalui proses pengadilan agama.

Contohnya bila si Bapak mempersulit pernikahan puterinya karena mempersyaratkan banyak hal yang sulit diwujudkan, atau karena alasan penolakannya tidak syar’i; maka hendaknya si puteri menasehati bapaknya dgn lemah lembut, atau minta kepada orang yang berilmu dan bijak serta disegani oleh si Bapak agar menasehati Bapak tersebut sehinga mau menikahkan puterinya dengan lelaki yang baik, walaupun secara poligami.

Jika si Bapak tetap ngotot, maka diperbolehkan si puteri mengajukan gugatan ke pengadilan agama agar memaksa Bapaknya supaya menikahkannya dengan lelaki yang baik.

Namun bila terjadi pernikahan tanpa izin wali si perempuan, maka nikah tersebut hukumnya batil. Alias harus dibatalkan dan tidak boleh diteruskan.

Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/bolehkah-janda-menikah-tanpa-wali/