Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.

Saya mau tanya. Seorang istri sudah tau hukumnya merokok. Apakah istri wajib menolak jika disuruh beli rokok oleh suami?
Tapi kalau suami marah besar, apakah istri menuruti atau tetap menolak?
Mohon pencerahannya Ustadz

(Disampaikan oleh Fulanah,Sahabat BiAS T05-G03)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyatuhal Akhawat baarakallah fiikunna.

Wajib atas suami dan siapa saja untuk meninggalkan rokok karena di dalamnya terkandung berbagai bahaya (mudharat) yang banyak, yaitu berupa hal-hal buruk (khaba’its) yang Allah Ta’ala haramkan dalam firman-Nya,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala sesuatu yang buruk.”
(QS. Al-A’raf [7]: 157)

Allah Ta’ala hanyalah menghalalkan hal-hal yang baik atau bermanfaat (thayyib) bagi hamba-Nya, sebagaimana (yang disebutkan) dalam ayat yang mulia di surat Al-A’raf di atas dan juga sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Maidah,

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik.”
(QS. Al-Maidah [5]: 4)

Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa Dia tidaklah menghalalkan kecuali hal-hal yang baik (thayyib). Rokok tidaklah termasuk perkara yang thayyib, bahkan termasuk perkara khaba’its yang berbahaya.

Oleh karena itu, wajib atas suami anda dan juga orang lain yang biasa merokok untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dari hal itu. Hendaknya tidak duduk-duduk bersama mereka. Demikian pula, tidak boleh membantu mereka untuk membeli rokok dan perkara maksiat lainnya, karena firman Allah Ta’ala,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
(QS. Al-Maidah [5]: 2)

Wajib bagi anda sebagai seorang istri, jika tidak sanggup, maka bisa juga melalui perantara orang lain -jika Engkau memiliki orang yang memiliki kedudukan, semisal Ustadz, kiay, orang tua, dan semisalnya – untuk menasihati dan memperingatkan suami agar tidak memaksa istri untuk membelikan rokok (atau amalan lain yang haram).

Sembari anda sebagai seorang istri, rayu dan bujuklah suami dengan cara yang ma’ruf (anda yang lebih tahu keadaan suami)!
Hal ini dalam rangka mengamalkan ayat yang sudah disebutkan sebelumnya dan juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

الدِّينُ النَّصِيحَةُ

“Agama itu nasihat.”
Dikatakan, “(Nasihat) untuk siapa, wahai Rasulullah?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin, dan rakyatnya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, no. 55).

Kita memohon kepada Allah Ta’ala untuk menganugerahkan kebaikan bagi kita semua dan secara khusus juga bagi suami anda, untuk membantunya agar bertaubat dari maksiat ini (merokok) dan maksiat lainnya, dan menjadikan anda, istri yang shalehah, sebagai pionir dan orang yang membantunya dalam kebaikan dan ketaatan.
Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Mendengar dan Maha Dekat.

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/apakah-istri-harus-menolak-jika-diminta-membeli-rokok-oleh-suami/