Pertanyaan

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Afwan Ustadz, mau bertanya …
Apa hukumannya jika seorang wanita yang sudah menikah berhubungan dengan laki-laki yang sudah menikah juga..(ketemu dengan laki-laki yang bukan mahramnya tapi dengan izin suami) untuk curhat dan sering ketemuannya mereka.

Apakah dosa wanita tersebut menjadi beban suami karena dia sudah menikah?
Boleh tidak Ustadz seperti itu tolong disebutkan hadits dan dalil di Al- Qurannya..sebagai dasarnya.

Jazaakallahu khairan katsiran

(Fulanah, Sahabat BiAS T06 G-XX )

Jawaban

Wa’alaikumusalam warahmatullah wabarakatuh

Haram hubungan seperti itu, dan haram pula si suami memberikan ijin istrinya untuk melakukan kemaksiatan seperti itu, na’udzubillah min dzalik.

Bagaimana bisa seorang suami merelakan istrinya berduaan dengan lelaki lain apalagi hanya untuk sekedar curhat. Lahaula wala quwwata illa billah. Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alahi wa sallam menjelaskan kekeliruan sikap suami seperti ini dalam sebuah riwayat sbb :

عن عمار بن ياسر رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ( ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ أَبَدًا : الدَّيُّوثُ وَالرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ ، وَمُدْمِنُ الْخَمْرِ ) ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ ، فَمَا الدَّيُّوثُ ؟ ، قَالَ : ( الَّذِي لَا يُبَالِي مَنْ دَخُلُ عَلَى أَهْلِهِ ) ، قُلْنَا : فَمَا الرَّجُلَةُ مِنْ النِّسَاءِ ؟ قَالَ : ( الَّتِي تَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ) .

“Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Ada tiga golongan yang tidak akan masuk syurga : dayyuts (suami yang lemah kecemburuannya pada istri), wanita tomboi dan pecandu khomr.”

Para sahabat radhiyallahu ‘anhum bertanya : “Wahai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adapun pecandu khomr kami sudah mengetahuinya, lantas apakah dayyuts itu?”.

Beliau menjawab : “Dayyuts itu suami yg tidak peduli siapa lelaki yang masuk menemui istrinya.”

Kami bertanya lagi : “Lantas apa tomboi itu?”

Beliau menjawab : “Wanita yang menyerupai laki-laki’ “. (Dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Shahih Targhib Wat Tarhib : 2/299).

Wajib bagi wanita ini untuk menjaga kemuliaan dirinya, cukuplah mahramnya saja yang menjadi tempat ia curhat, suaminya, ibunya, anaknya, mertuanya dll. Demikian si suami wajib bagi dia untuk bertaubat dan hendaknya takut dengan ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas.

Kami anjurkan bagi keduanya untuk bersegera menuntut ilmu agama, dan bergaul dengan orang-orang yang shalih, ilmu dan teman yang shalih akan menjaga kita dari hal-hal yang dilarang oleh agama kita.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/istri-bertemu-laki-laki-lain-atas-izin-suami/