Pertanyaan:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Maaf ijin bertanya ustadz, apakah hukumnya wajib atau sunnah, meninggalkan ahli waris dalam keadaan kaya/berkecukupan? Berdasarkan dzohir isi hadits
“…sesungguhnya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan dalam keadaan faqir”… (HR. Bukhari Muslim)
Pada Bab Niat hadits ke 7 kitab Riyadush Shalihin, karena dalil ini sering dijadikan hujjah bagi orang yang kerja/profesi di asuransi untuk menyiapkan peninggalan harta bagi ahli waris.
Jazaakumullah khairan
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
(Ditanyakan oleh Member Grup WA BIAS)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Perlu dilihat situasi dan kondisi dari si ahli waris. Karena terkadang seseorang akan lebih mudah tersesat ketika ia bergelimang harta.
Pada situasi dan kondisi yang lain, ada orang yang justru lebih mudah tersesat manakala ia hidup serba kekurangan.
Akan tetapi secara umum, dengan persentase yang lebih besar banyaknya harta itu lebih banyak menyesatkan dari pada membuat baik.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan:
“Kemelaratan itu berdampak baik untuk banyak sekali manusia. Namun kekayaan itu tidak berdampak baik melainkan untuk sebagian kecil manusia. Maka dari itu kebanyakan para penghuni surga adalah orang-orang melarat. Yang demikian karena fitnah berupa kemelaratan itu jauh lebih ringan dari pada fitnah berupa kekayaan. Namun keduanya sama sama membutuhkan kesabaran dan syukur untuk menghadapinya.” (Majmu’ Fatawa: 14/305).
Adapun dengan alasan agar ahli waris hidup berkecukupan hingga kemudian terjun ke dunia asuransi yang haram maka ini tidak diperkenankan sama sekali. Karena kalaupun cita-cita kita membuat anak turun kita menjadi orang kaya itu baik, maka kita harus menempuh cara-cara yang halal dan baik pula.
Berhati-hati dengan kekayaan yang melenakan
Tapi pada kenyataannya kekayaan justru banyak sekali menyesatkan manusia sebagaimana pernyataan Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam riwayat sebagai berikut:
عَنْ عَمْرو بْنِ عَوْفٍ الأَنْصَارِيِّ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ بَعَثَ أَبَا عُبَيْدَةَ بْنَ الْجَرَّاحِ إِلَى الْبَحْرَيْنِ يَأْتِي بِجِزْيَتِهَا، فَقَدِمَ بِمَالٍ مِنَ الْبَحْرَيْنِ، فَسَمِعَتِ الأَنْصَارُ بِقُدُوْمِ أَبِي عُبَيْدَةَ، فَوَافَوْا صَلاَةَ الْفَجْرِ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ، اِنْصَرَفَ، فَتَعَرَّضُوْا لَهُ، فَتَبَسَّمَ رَسُوْلُ اللهِ حِيْنَ رَآهُمْ، ثُمَّ قَالَ: أَظُنُّكُمْ سَمِعْتُمْ أَنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ قَدِمَ بِشَيْءٍ مِنَ الْبَحْرَيْنِ فَقَالُوْا: أَجَل يَا رَسُوْلَ اللهِ، فَقَالَ: أَبْشِرُوْا وَأَمِّلُوْا مَا يَسُرُّكُمْ، فَوَاللهِ مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنِّي أَخْشَى أَنْ تُبْسَطَ الدُّنْيَا عَلَيْكُمْ كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، فَتَنَافَسُوْهَا كَمَا تَنَافَسُوْهَا، فَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ
Dari ‘Amr bin ‘Auf Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Abu ‘Ubaidah Ibnul Jarrah radhiyallahu ‘anhu ke negeri Bahrain untuk mengambil upeti dari penduduknya. Lalu dia kembali dari Bahrain dengan membawa harta. Maka orang-orang Anshar mendengar kedatangan Abu ‘Ubaidah. Lalu mereka bersegera menuju masjid untuk melaksanakan shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat beliau pun berpaling (menghadap ke arah mereka). Lalu mereka menampakkan keinginannya terhadap apa yang dibawa Abu ‘Ubaidah dalam keadaan mereka butuh kepadanya.
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tersenyum ketika melihat mereka. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku menduga kalian telah mendengar bahwa Abu ‘Ubaidah telah datang dengan membawa sesuatu (harta) dari Bahrain.” Maka mereka menjawab, “Tentu Ya Rasulullah.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bergembiralah dan harapkanlah apa-apa yang akan menyenangkan kalian. Demi Allah! Bukan kemiskinan yang aku khawatirkan atas kalian. Akan tetapi aku khawatir akan dibentangkan dunia atas kalian sebagaimana telah dibentangkan atas orang-orang sebelum kalian. Lalu kalian pun berlomba-lomba padanya sebagaimana mereka berlomba-lomba padanya. Kemudian dunia itu akan menghancurkan kalian sebagaimana telah menghancurkan mereka.”
(HR. Al-Bukhari no. 3158 dan Muslim no. 2961).
Wallahu A’lam
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/ikut-asuransi-agar-ahli-waris-hidup-berkecukupan-apakah-dibolehkan/