Pertanyaan 

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, ana mau tanya. Bolehkah cucu perempuan memberikan zakat (zakat fithrah atau mal) pada nenek kandungnya yang tidak serumah dan terkategori miskin. Terima
kasih Syukron wa Jazakallahu khoiron katsiro.

Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh

(Dari Yuli di Malang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T6 G-49)

Jawaban 

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Seorang cucu tidak diperbolehkan (tidak sah) untuk membayarkan zakat kepada nenek kandungnya yang miskin, karena nenek tersebut termasuk orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh anak dan cucu.

Demikian juga semua orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya tidak sah untuk menerima zakat darinya, seperti istri, anak, cucu, orang tua, kakek, nenek dan lain-lainnya.

Referensi

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=38802

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/cucu-memberikan-zakat/