Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apa yang istri harus lakukan jika suami kurang menjaga pandangannya, dalam arti lain suami suka membuka-buka sosial media lawan jenis? Apakah boleh istri meminta pisah sementara agar keluhannya tentang menjaga pandangan didengarkan? Hal apa yang harus dilakukan istri dalam suasana ini?

Jazakallahu khairan atas bantuannya. Barakallah fiikum.

(Dari fulanah, Sahabat BiAS T04-31XX )

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Kewajiban istri adalah amar ma’ruf nahi mungkar, itu memang kewajiban kita secara umum namun apa yang terjadi di keluarga kita (suami/istri), maka kewajiban atas kita lebih bertambah.

Adapun meminta pisah sementara inilah yang aneh, tidak ada dalam Islam pisah sementara, perkara nikah dan cerai adalah perkara yang serius, bahkan termasuk perkara yang tidak ada ruang untuk bercanda tentangnya.

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk” (HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039)

Dan perpisahan itu adalah jalan terakhir dalam percecokan rumah tangga.
Salah satu solusi bisa melalui orangketiga yang disegani suami. Sementara bentuk amar ma’ruf seorang istri kepada suami bisa dengan mengajaknya mengikuti kajian atau majelis ilmu agar berkumpul dengan orang-orang sholih.

Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/pisah-karena-suami-tidak-menjaga-pandangannya/