Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan pak ustadz, saya minta nasihatnya. Nenek kakek kami sudah meninggal lebih dari 12 tahun yang lalu dan meninggalkan sebuah rumah. (anak-anak dari kakek nenek total 9 bersaudara. 3 laki-laki dan 6 perempuan. 4 di antaranya sudah meninggal dunia dalam 3 tahun ini).

Sebagian keluarga besar kami menjelaskan bahwa nenek pernah berwasiat kalau rumah nenek jangan dijual, sehingga beberapa anggota keluarga besar tidak setuju jika rumah dijual untuk di bagikan ke ahli waris ataupun diwakafkan, mereka berencana ingin mengelola rumah secara bersama-sama untuk kegiatan pengajian ataupun lainnya.

Namun, beberapa taun ini rumah dalam kondisi rusak, jadi orang tua kami memutuskan untuk iuran perbaikan rumah tersebut . Namun karena dana yang sudah dikeluarkan orangtua kami belum menutupi biaya perbaikan rumah, jadi dari total semua cucu, 20 orang cucu dibebankan untuk iuran setiap bulannya sampai rumah bagus kembali. Padahal tidak semua anggota keluarga besar belum tentu memanfaatkan rumah tersebut.

Mohon nasihatnya pak ustadz, hal apa yang terbaik dilakukan keluarga terhadap rumah peninggalan tersebut? Dan bagaimana hukum iuran tersebut? Apa yang harus saya lakukan sebagai cucu terhadap iuran tersebut (ibu saya masih hidup sebagai ahli waris).

جزاك اللهُ خيراً

(Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS)

 

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Pada hakikatnya, ketika seorang meninggal maka harta yang ia miliki berubah kepemilikan, berpindah kepada ahli warisnya, dan ahli waris memiliki hak kepemilikan barang yang ditinggalkan oleh mayyit.

Dan ketika sudah berpindah kepemilikan kepada ahli waris, maka sudah hak mereka untuk bersikap dengan hartanya, entah akan ia wakafkan, ia jual, atau dia manfaatkan sendiri, dan tidak boleh sebagian ahli waris memaksakan kehendaknya kepada ahli waris yang lain.

Adapun terkait wasiat nenek/kakek bahwa rumah tersebut tidak boleh dijual, maka wasiat ini tidak wajib untuk ditunaikan, karena hal tersebut menimbulkan mudhorrot pada orang lain. Di fatwa islamweb di bawah kementrian wakaf Qatar dikatakan:

فالوصية هي وصية الإنسان بإخراج جزء مأذون في إخراجه في سبل الخير بقصد كثرة الأجر، وزيادة الثواب. أما الوصية بغير ذلك كمنع الورثة من التصرف في التركة بأي نوع من أنواع التصرف فهذه الوصية لا يجب الوفاء بها لأنها تحكُّم في مال الغير، فإن الميت ينقطع ملكه بالوفاة وينتقل الملك إلى الورثة

“Wasiat yang benar itu adalah wasiat seseorang untuk mengeluarkan sebagian harta yang masih dibolehkan syariat untuk dikeluarkan dalam jalan kebaikan dengan maksud mendapat pahala dan tambahan ganjaran yang banyak. Adapun wasiat yang selain itu, seperti menghalangi ahli waris untuk bertindak dengan harta warisan dengan berbagai bentuk pemanfaatan, maka wasiat yang demikian tidak wajib untuk ditunaikan, karena ini masuk ikut campur pada harta orang lain, alasannya karena seorang ketika meninggal maka kepemilikan hartanya terputus dengan kematian, dan kepemilikan berpindah pada ahli waris”. (Lihat: Islam Web)

Solusinya adalah tetap harta tersebut dibagi kepada ahli warisnya, rumahnya dijual dan diuangkan lantas dibagi kepada ahli warisnya. Tidak semua ahli waris orang yang berkecukupan, bisa jadi mereka membutuhkan materi untuk bisa membantu kehidupan mereka, dan toh mereka memang memiliki hak dari harta peninggalan tersebut. Jika ada ahli waris lain tidak menghendaki rumahnya untuk dijual, maka konsekuensinya mereka harus mau untuk menebus bagian dari ahli waris yang berkehendak untuk mencairkan warisannya, demikian sikap adilnya, agar supaya tidak ada kedzoliman kepada pihak lain.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/bolehkah-berwasiat-untuk-tidak-menjual-warisan/