Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Ustadz, bagaimana hukumnya membayar nilai berat timbangan rambut anak kita saat di aqiqah? Saya saat mengaqiqah anak saya hanya ada uang pas-pasan. Jadi sampai sekarang rambut anak saya masih saya simpan, belum saya timbang dan belum saya sedekahkan ke dhuafa. Sekarang usia anak saya sudah 7 tahun. Masih diperbolehkan pak ustadz ? Karena baru sekarang saya punya uangnya. Kalau masih bisa, tolong jelaskan bagaimana caranya.
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Sinta Di Cibitung, Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05-G28).
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Boleh dan sunnah hukumnya bersedekah dengan nilai berat timbangan rambut bayi di hari ke-tujuh atau di hari yang lain jika tidak mampu berdasarkan riwayat sebagai berikut :
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ ، وَيُسَمَّى فِيهِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan kambing untuknya di hari ke tujuh dan dicukur rambutnya.” (HR Tirmidzi : 1552 dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil : 1165).
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: ” عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الحَسَنِ بِشَاةٍ، وَقَالَ: (يَا فَاطِمَةُ، احْلِقِي رَأْسَهُ ، وَتَصَدَّقِي بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً)
“Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata ; Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Hasan dengan satu kambing dan beliau bersabda ; ‘Wahai Fatimah cukurlah rambutnya lalu bersedekahlah seharga perak sesuai dengan berat rambutnya’.” (HR Tirmidzi : 1519 dishahihkan oleh Imam Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi).
Hal ini dilakukan di hari yang ke-tujuh, namun menurut pendapat yang terpilih jika seseorang tidak mampu mengaqiqahi anaknya dan bersedekah untuk anaknya di hari ke tujuh ia boleh melakukannya di hari yang lain. Karena Aqiqah ini memiliki makna luas, jika kita tidak mampu melaksanakan syariat dari sisi ketepatan waktu, maka kita tidak menyia-nyiakannya dari pelaksanaannya.
Pendapat ini difatwakan oleh Syaikh Muhammad Al-Munajjid dan Syaikh Washim Yusuf hafidzahumallah demikian pula Syaikh Ali Hasan Al Halaby, beliau berkata :
إخواني العقيقة الأصل أنها تذبح في السوم السابع وجائت السعة فيها في الرابع عشر والواحد والعشرين ولكن لما كانت العقيقة معقولة المعنى بمعنى أن فيها توسعة على الناس بتوزيعة اللحم وإطعامه وطبخه وتوزيعه يعني لو أن أحدا تجاوز المدة فإنه قد وقع الخلل في التوقيت فلا يجوز أن يقع الخلل في الأداء وفي الفعل فنقول له لإن قصرت في الأيام المشروعة يجب أن تئديه بعد ذلك
“Saudaraku aqiqah itu asalnya dilakukan di hari ke-tujuh, dan datang dalil memberikan kelonggaran di hari ke-14 dan hari ke-21.
Akan tetapi ketika aqiqah ini memiliki makna yang luas berupa pembagian daging, memberi makan dengannya dan memasaknya, maksudnya jika seseorang melewati waktu yang seharusnya, maka ia melakukan kekurangan dari sisi waktu, oleh karenanya ia tidak boleh melakukan kekurangan lagi dari sisi pelaksanaan.
Sehingga kita katakan kepada dia, jika kamu tidak mampu melaksanakannya di hari-hari yang disyariatkan, maka kamu melakukannya di hari lain setelah itu”. (Sumber fatwa : https://www.youtube.com/watch?v=mV5PGJscsIQ ).
Demikian pula mencukur rambut dan bersedekah dengan perak seberat rambut tadi, ketika kita tahu hukumnya sunnah, kita boleh melakukannya di lain waktu.
Namun dengan tetap kita sampaikan bahwa hal tersebut sunnah saja hukumnya berbeda dengan aqiqah yang ia merupakan kewajiban menurut pendapat yang paling rajih wallahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati
Referensi: https://bimbinganislam.com/sedekah-seberat-rambut-bayi-ketika-aqiqoh/