Pertanyaan:

Misal saya donasi 50rb/bln.
Itu saya atas namakan bukan untuk saya pribadi, tapi untuk (orang tua, istri, anak, mertua dan saya sendiri).
Apa diperbolehkan menurut Islam?
Mohon pencerahannya

Jawaban:

Bersedekah atas nama orang lain, baik yang masih hidup atau pun yang telah wafat hukumnya dibolehkan.

Bersedekah atas nama orang telah meninggal

Dari Ibunda Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa ada seorang lelaki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ، إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا

“Ibuku mati mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapat aliran pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya. Bersedekahlah atas nama ibumu.” (HR. Bukhari, no. 1388 dan Muslim, no. 1004)

Hadits di atas menjadi dalil bahwa pahala sedekah atas nama mayit bisa sampai kepada mayit. Bahkan kata Imam Nawawi bahwa pahala sedekah ini bisa sampai kepada mayit (orang tua) dengan kesepakatan ulama. (Syarh Shahih Muslim, 7/90).

Para ulama berbeda pandangan, jika meniatkan pahala sedekah untuk mayit selain orang tua.

Bersedekah atas nama orang yang masih hidup

Sebagian ulama menyatakan, bahwa menghadiahkan pahala sedekah bisa diberikan kepada orang yang hidup dengan sepakat kaum muslimin. di antara ahli ilmu, fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menerangkan;

أما الصدقة فتنفع الحي والميت بإجماع المسلمين، وهكذا الدعاء ينفع الحي والميت بإجماع المسلمين

Untuk sedekah, bisa bermanfaat bagi yang hidup maupun yang mati dengan sepakat kaum muslimin. Demikian pula doa, bisa bermanfaat bagi orang yang hidup maupun yang mati dengan sepakat kaum muslimin. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/348).

Wallahu Ta’ala A’lam