Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz, ada kasus gadai sebagai berikut:
A menggadaikan motor kepada B karena A pinjam uang pada B, Rp.2,5 juta.
A dan B sepakat, bahwa motor tersebut boleh dipakai dalam jangka waktu 1 bulan dan ada biaya sewa sebesar Rp.100ribu, yang pembayarannya dipotong dari jumlah hutang A pada B, sehingga A nantinya hanya membayar pada B sebesar Rp.2,4 juta.

Apakah akad seperti itu dibenarkan menurut syariat, ustadz?

( Dari Sahabat BiAS N07-43)

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Semoga Alloh memudahkan urusan anda dan kita semua dalam muamalah, serta dimudahkan dalam memahami hukum syara’.

Dari kasus di atas kita akan coba urai dari 2 jenis akad gadai berdasarkan waktunya:

1. Pertama, akad gadai yang terjadi bersamaan dengan berlangsungnya akad jual-beli atau hutang-piutang.
Contoh (menggunakan kasus di atas) :
Si A pinjam ke Si B uang 2,5 juta dengan menggadaikan motornya.
> Di sini _akadnya terjadi bersamaan.

2. Kedua, akad gadai terjadi sebelum akad jual-beli atau hutang-piutang .
Contoh dengan kasus serupa :
Si A pinjam ke Si B uang, Si B menolak dengan mengatakan saya tidak akan meminjamkan uang kepada anda, kecuali anda menggadaikan motor kepada saya, dan Si A menyetujui syarat tersebut. Barulah saat akad gadai usai, motor juga telah di serahkan ke Si B, maka Si B baru bertanya berapa uang yang anda butuhkan, dijawab Si A Rp.2,5 juta dan diserahkanlah oleh Si B uang tersebut.
> Di sini _akadnya terjadi berurutan_ .

»» Hukum kedua-dua jenis akad gadai ini boleh serta halal .

# Jika ada yang bertanya, bagaimana jika akad gadai terjadinya setelah akad jual-beli atau hutang-piutang? Bisa saja, tapi apa faedahnya? Sedangkan akad jual-beli atau hutang-piutang telah terjadi dan disepakati, berarti asas kepercayaan telah terjalin di antara kedua belah pihak.

Pada kasus di atas, yang terjadi adalah gadai karena hutang-piutang /pinjam meminjam, maka tidak ada hal yang bisa dikomersilkan berkaitan dengan hutang-piutang / pinjam meminjam, karena secara umum semua pinjaman / piutang yang memberikan manfaat kepada si pemberi pinjaman adalah riba. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah kaidah,

كُلُّ قَرْضِ جَرٍّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

“Setiap piutang yang mendatangkan manfaat (keuntungan) adalah riba.”

Dengan demikian, pemberi pinjaman *tidak dibolehkan untuk memanfaatkan barang gadaian* , _baik dengan izin pemilik barang atau tanpa izin_ .

Jika memanfaatkannya _tanpa izin_ , maka itu jelas *haram* , dan jika memanfaatkan _dengan izin_ , maka itu adalah *riba* .

Bahkan, banyak ulama menfatwakan bahwa persyaratan tersebut menjadikan akad utang-piutang beserta pegadaiannya menjadi batal dan tidak sah. (Mughnil Muhtaj : 2/121)

» Namun, ada dua kasus *pengecualian* , yang membolehkan bagi pemberi pinjaman untuk memanfaatkan barang gadaian:

1. Pertama, barang gadaian yang jika tidak dimanfaatkan justru akan rusak atau menimbulkan madhorot, seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan yang bisa dimanfaatkan tenaganya sesuai nafkah yang diberikan si pemberi pinjaman. Sebagaimana hadits dari Abu Huroiroh, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, bersabda,

لرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

“Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan”
(HR Bukhari 2512).

Begitu juga dengan motor, karena hewan tunggangan di atas bisa diqiyaskan dengan motor, akan timbul madhorot jika dibiarkan lama, sebagaimana hewan juga akan madhorot jika tidak diperah susunya. Maka boleh bagi pemberi pinjaman untuk merawat motor gadai seperti memanaskan mesin, mengendarai sejenak untuk menggerakkan mesin dan roda, dengan biaya dari pemberi pinjaman atau pihak yang dititipkan barang gadaian padanya. Sebagaimana bolehnya pemberi pinjaman memerah susu sapi gadaian dengan biaya pakan yang telah ditanggungnya.

2. Kedua, barang gadai yang dipersyaratkan ketika akad sewa-menyewa atau jual-beli dengan kredit. Namun hal ini dengan perincian :
a. Disertai dengan akad jual-beli atau sewa-menyewa, alias bukan murni gadai karena hutang-piutang.

b. Pemanfaatan barang gadai tertuang dan dipersyaratkan dalam akad yang disepakati.

c. Adanya waktu dan pemanfaatan yang jelas.

Singkat kata, ini sejatinya seperti dua akad yang disatukan, yakni akad jual-beli dan sewa-menyewa.

Contoh:
Jika anda menjual rumah pada seseorang, dan saat akad terjadi kesepakatan dua belah pihak sebagai berikut:
– Harga sebesar Rp. 150.000.000,- dengan cicilan Rp. 15.000.000,- tiap bulan.
– Pembeli berkewajiban menggadaikan/menyewakan salah satu rumahnya selama sepuluh bulan, yaitu selama masa kredit.
– Selama masa kredit sepuluh bulan, anda menempati rumah yang digadaikan/disewakan tersebut.

Nah, pada kasus semacam ini, anda dibolehkan untuk memanfaatkan rumah tersebut, karena sejatinya rumah anda terjual dengan harga Rp 150.000.000,- ditambah dengan menempati salah satu rumah pembeli selama sepuluh bulan. Ini semua dapat terjadi jika akad gadai disebabkan atau disertai dengan adanya akad jual-beli atau akad sewa-menyewa, dan bukan karena akad utang-piutang saja.

~ Lantas bagaimana dengan kasus saudara penanya?
Jika pemanfaatan motor selama satu bulan itu hanya untuk memanasi mesin atau menggerakkan roda, maka tidak dihitung sebagai sewa tetapi penjagaan agar tidak rusak atau mendatangkan madhorot, tidak perlu disewa 100ribu/bulan, karena jika dipakai untuk beli beras di toko seberang jalan cukup dengan bensin seperlunya yang ditanggung si pemberi hutang.

Jika pemberi hutang niatnya ingin membantu yang ada akad sewa-menyewa agar meringankan beban yang berhutang, tetapi tetap dengan memperhatikan kehati-hatian dalam syari’at, maka seharusnya yang dijadikan agunan adalah surat kepemilikan motor (BPKB) nya, bukan motornya. Yang menjadi *barang gadai adalah surat BPKB* , sedangkan motor bisa disewakan ke pemberi hutang, terserah bisa 100ribu/bulan atau 250ribu/bulan, bebas. Inilah yang paling aman, selamat, dan juga menentramkan.

Wallahu ‘Alam.
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abu Aswad al Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/hutang-dengan-jaminan-barang-gadai/