Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bagaimana hukumnya punya atasan/bos yang seorang kafir di tempat kerja?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Ditanyakan oleh Sahabat BiAS NO6 G-34
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Hukum asal bekerja pada orang kafir atau memiliki atasan non muslim di tempat kerja adalah diperbolehkan, dan inilah pendapat jumhur ulama’, kecuali ada hal-hal yang menjadikannya haram (tidak diperbolehkan).
Contohnya adalah ketika pekerjaan tersebut mengandung perkara yang haram, seperti menjual daging babi, minuman keras, riba, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, apabila pekerjaan tersebut tidak mengandung sesuatu yang jelas haramnya maka seorang muslim boleh untuk bekerja kepada orang kafir.
Demikian juga diperbolehkan bekerja pada orang kafir atau memiliki atasan non muslim di tempat kerja pada satu pekerjaan yang mubah, walaupun pekerjaan tersebut menguntungkan atau memberikan kemajuan orang kafir, seperti perusahaan listrik, elektronik, dan lain-lain.
Referensi
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=26292
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.
Referensi: https://bimbinganislam.com/memiliki-atasan-non-muslim-di-tempat-kerja/