Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam perlindungan Allah subhanahu wa ta’ala.

Afwan ana mau bertanya Ustadz.
Termasuk terkena dosa ribakah kita yang bekerja di kantor pos?
karena di kantor pos, bisa bayar kredit motor, mobil, dan asuransi juga bisa.
Bagaimana hukumnya ustadz?

Jazaakallah khairan

(Disampaikan oleh Admin BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Semoga Alloh menjaga kita dan keluarga dari harta haram yang dapat menghilangkan keberkahan.

Saudaraku sekalian yang mencintai sunnah dan dicintai oleh Alloh ‘Azza wa Jalla, pekerjaan merupakan hal sifatnya duniawi, non ibadah. Dan hukum asal segala sesuatu non ibadah adalah mubah, sampai ada dalil yang melarangnya.

الأصل في الأشياء الإباحة

“Hukum asal pada sesuatu adalah mubah atau boleh.”

Perlu dipahami bahwa haromnya suatu pekerjaan secara umum terjadi karena dua alasan:

Petama : Karena dzat pekerjaannya. Yakni pekerjaan yg jelas keharomannya, seperti menjadi wanita tuna susila, gigolo, tukang pukul, dan sebagainya.

Kedua : Karena wasilah atau cara menjalankan pekerjaannya. Yakni jika cara atau objek kerjanya harom maka hukumnya pun juga ikut harom, seperti penjual babi, tukang masak daging anjing, pegawai instansi ribawi, dan sebagainya. Dalilnya diantaranya :
Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”
(QS Al-Maidah 2)

Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya (hasil penjualannya)”
[HR Abu Dawud 3026]

Maka jika pekerjaannya di kantor pos tidak berhubungan dengan pembayaran kredit ribawi, pembayaran asuransi, dan hal-hal haram lainnya.
Semisal sebagai pengantar paket atau surat, atau packing paket dan dokumen, halal pekerjaan itu baginya.

Semoga Alloh memberkahi setiap rupiah dari hasil keringat atau ma’isyah kita semua.

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/bolehkah-bekerja-di-perusahaan-yang-di-sebagian-transaksi-ada-riba/