Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Mohon penjelasan, bagaimana hukumnya mengangkat tangan dan menempatkan di samping dahi sebagai penghormatan kepada bendera merah putih pada upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tgl. 17 Agustus setiap tahun.?
Syukran, Ustadz…

(Dari Andi Muhammad Tang di Bone Anggota Grup WA Bimbingan Islam NO1 G-78)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum penghormatan terhadap negara dan sistemnya serta penghormatan terhadap simbol Negara, seperti hormat bendera ialah diperselisihkan oleh para ulama’.

Adapun diantara ulama’ yang memperbolehkannya adalah Syeikh Abdul Muhsin bin Nashir Al Ubaikan. Diantara penjelasan beliau adalah sebagai berikut:
Maksud dari hormat bendera adalah berdiri untuk menghormati bendera. Bendera adalah sesuatu yang diklelilingi oleh pasukan perang dan peperanganpun dilakukan di bawah tegaknya bendera tersebut. Bendera sebagai symbol tegaknya kepemimpinan perang dan jatuhnya merupakan tanda kekalahan dalam perang. Di masa sekarang bendera merupakan symbol Negara pada momentum tertentu. Dengan menghormati bendera berarti hormat terhadap kepemimpinan Negara.
Kenyataanya, orang yang sedang hormat bendera tidak menghormati kain bendera tersebut, namun ia sedang menghormati Negara dan sebagai simbolnya bendera tersebut.

Adapun para ulama’ yang berpendapat terlarangnya hormat bendera, mereka mengatakan bahwa hormat bendera termasuk ibadah kepada Allah. Namun kenyataanya tidak ada orang yang melakukan hormat bendera meniatkannya untuk ibadah kepada Allah. Jika ada yang mengagungkan bendera seperti mengagungkan Allah maka ini termasuk kesyirikan kepada Allah, namun yang demikian tidak ada yang melakukannya.
Menghormati makhluk dalam batas yang diperbolehkan syariat, yaitu tidak seperti mengagungkan Allah, maka hal ini tidak terlarang. Diantara dalilnya adalah penghormatan Rasulullah terhadap Heraklius dalam surat yang dikirim kepadanya: “Dari Muhammad utusan Allah untuk Heraklius seorang yang diagungkan (dihormati) bangsa Romawi”. (HR. Bukhari no. 4188)

Referensi: http://al3bikan.com/article/90-%D8%AA%D8%AD%D9%8A%D8%A9%20%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85.html

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan Lc

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-hormat-bendera/