السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Apakah olahraga di tempat yang banyak kemaksiatan seperti terdapat musik, aurat yang terbuka, foto makhluk yang bernyawa dan lain-lain, menjadi haram dan berdosa? Sedangkan kebanyakan tempat olahraga seperti itu.

Mohon penjelasannya.

جزاك اللّه خيرا

Pertanyaan dari Hamba Alloh / Anggota Grup N04 G-33 /

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن واله أما بعد

Kita kembalikan kepada sejauh mana kebutuhan dia untuk olahraga di tempat yang seperti itu, artinya tempat-tempat yang menyediakan alat-alat olahraga khusus yang tidak ada di tempat lain yang bebas dari maksiat.

Kalau memang itu merupakan suatu kebutuhan yang tidak boleh tidak, dimana dia harus olahraga menggunakan alat tertentu yang hanya ada di tempat-tempat seperti itu, tidak mampu membelinya dan tidak ada alat lain yang bisa menggantikan perannya, kalau dia tidak berolahraga maka dia akan jatuh sakit atau tidak akan sembuh penyakitnya maka dalam kondisi seperti ini olahraga di tempat itu maka sifatnya darurat.

Walaupun di situ mengandung kemaksiatan maka kita harus menyikapinya sesuai aturan syari’at kita yaitu mencukupkan sebesar atau sebatas yang kita perlukan saja.

Misal tidak ada tempat lain yang menyediakan alat-alat olahraga yang kita butuhkan kecuali tempat-tempat seperti itu maka kita harus tahu kadar berapa jam atau berapa menit kadar minimal kita sehingga kita bisa menunaikan hajat kita.

Misalnya, cukup 15 menit maka dia tidak boleh berada di situ lebih dari 15 menit, begitu selesai maka harus segera bergegas pulang.

Dan, selama dia bisa menghindari maksiat itu, tidak memandang kepada foto-foto maka lakukan.

Atau dia bisa menyumbat telinganya, bisa mengalihkan konsentrasinya dari mendengar musik kepada mendengarkan hal lain, maka lakukan, misal menggunakan headset yang diputarkan disitu kajian.

Yang jelas, jangan selama dia disitu dia menyimak dan menikmati musik yang diputar disana.

Kalau dia sekedar mendengar tanpa menyimak dan menikmati maka in syā Allāh tidak berdosa karena yang dilarang adalah istima’ yaitu mendengar dengan menyengaja, dengan konsentrasi, menikmati.

Lain dengan sama’, kita hanya sekedar lewat mendengar musik kemudian tidak kita perhatikan, tapi kita acuhkan, maka itu tidak mengapa.

Ini kalau kita bisa melakukan hal-hal yang menjadikan kita tidak menyimak musik tersebut dan tidak melihat aurat atau gambar yang ada maka kita wajib melakukannya karena intinya adalah bagaimana kita tetap berolahraga, bukan intinya bagaimana kita harus membuka mata kita selama kita olahraga, tidak.

Kita tetap terkena perintah ghadhul bashar karena itu mampu kita lakukan, pejamkan mata saja ketika Anda berolahraga, yang penting keluar keringat dan gerakan-gerakan yang harus dilakukan telah dilakukan kemudian segera pulang setelah selesai.

Jadi kita terapkan kaidah para ulama:

الضروراتتبيح المحظورات والضرورة تقدر بقدرها

Sesuatu yang sifatnya darurat itu bisa menjadikan yang tadinya terlarang menjadi boleh tetapi sesuatu yang hukumnya darurat harus diukur sesuai dengan kadar daruratnya (sampai berapa lama, sebatas apa daruratnya), kita tidak boleh melebihi kadar.

Tetapi kalau ini sekedar olahraga dan kita bisa memilih olahraga jogging, lari dirumah menggunakan tradmill atau senam dirumah dengan kita senam di gym maka ini tidak masuk ke dalam pembahasan kita yang pertama.

Kalau sifatnya hanya pilihan saja yang di rumah sudah bisa mewakili maka tidak boleh berangkat ke tempat-tempat olahraga hanya karena di sana lebih lengkap, padahal kesehatan itu bisa dia wujudkan dengan olahraga yang bisa dia lakukan di rumah yang bebas dari kemaksiatan.

Tetapi sekali lagi, kalau statusnya itu darurat barulah kita terapkan “yang tadinya dilarang menjadi boleh, itupun sebatas kadarnya.”

Jadi, masing-masing harus jujur kepada dirinya sendiri.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, Lc., MA.

Referensi: https://bimbinganislam.com/berolahraga-di-tempat-yang-terdapat-kemaksiatan-didalamnya/