Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga ustadz dan keluarga selalu diberikan kesehatan, Aamiin.
Ketika saya sakit, saya mencoba berobat dengan ramuan herbal maupun campuran rempah-rempah.
Tetapi ada teman yang mengatakan itu tidak boleh, sebab tidak ada dalilnya (menisbatkan sesuatu tanpa dalil).
Bagaimana yang seperti itu?
Jazakillah khair ustadz
(Disampaikan oleh Fulanah,Sahabat BiAS T09-G32)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyatuhal Akhawat baarakallah fiikunna.
Hukum asal pengobatan duniawi adalah dibolehkan karena masuk dalam ranah permasalahan dunia.
Sebagaimana kaidah mengatakan :
اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
“Hukum asal sesuatu itu (permasalahan dunia) mubah (boleh)”
Adapun ibahah (boleh) di atas secara etimologi berarti menampakkan, mengumumkan, melepaskan dan mengizinkan. Adapun definisi ibahah secara istilah adalah sesuatu yang Allah berikan pilihan untuk mengerjakannya atau meninggalkannya.
Adapun makna kaidah di atas secara keseluruhan yaitu setiap sesuatu yang ada di muka bumi diperbolehkan bagi manusia untuk memanfaatkannya. Baik memanfaatkannya dengan cara memakan, meminum, mentransaksikan, atau pemanfaatan lainnya yang tidak menimbulkan bahaya untuk dirinya dan orang lain.
Seluruhnya termasuk dalam kaidah ini, kecuali terdapat nash (dalil) yang secara khusus atau isyarat nash yang menyatakan sebaliknya (misalnya terlarangnya makan daging babi –ed). Karena sesuatu yang telah ada nashnya (baca : dalil tegas) secara khusus, tidak dibutuhkan kaidah ini untuk menghukuminya.
(lihat pembahasan Kitab Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a ‘Anha, hal. 128)
Maka barang siapa saja yang melarang sesuatu dalam permasalahan dunia (termasuk pengobatan herbal dan rempah), wajib mendatangkan dalil larangan.
Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah orang yang mencampur ramuan obat (herbal dan rempah) tersebut adalah ahli dan pakarnya, dan bukan sembarangan orang. Juga herbal tersebut secara analisa di laboratorium atau pengalaman, manjur/bisa digunakan untuk sakit tersebut -ed.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/dalam-islam-apakah-benar-terlarang-berobat-dengan-herbal/