Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Pertanyaan dari Wahyu Fitriana, Sahabat BIAS T09-G16

Ustadz saya ingin menanyakan tentang hukum bermuamalah dengan lelaki di hari jumat, apakah benar dilarang?

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Disampaikan oleh Fera Laila Admin T09)

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Kalau maksudnya di hari jum’at saat adzan jum’at telah berkumandang, maka tidak boleh, karena laki-laki wajib untuk berangkat shalat jum’at.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian dipanggil untuk shalat pada hari jumat, bersegeralah memenuhi panggilan tersebut untuk mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli, hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian tahu.”
QS. Al-Jumu’ah : 9

Sehingga tidak boleh melakukan jual beli dengan seorang laki-laki pada saat adzan jum’at telah berkumandang. Sebagian ulama mengatakan, bahwa jual belinya batal.

Adapun melakukan jual beli di luar waktu itu tadi, maka tidak mengapa.

Wallohu A’lam
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ratno Abu Muhammad حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/benarkah-di-hari-jumat-laki-laki-tidak-boleh-bermuamalah/