Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz..

Jika si A adalah penjual kosmetik (make-up) lalu si B membeli kosmetik itu dan dipakai untuk bertabarruj, apakah si A berdosa juga?

Syukron, Ustadz.

Wassalamu’alaikum
(Dari Intan P di Bandung Barat Anggota Grup WA Bimbingan Islam T-05 G-41)

Jawab:

Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh,

Dalam kasus ini, Si A (penjual kosmetika) tidak berdosa.
Yang berdosa adalah Si B.

Rincian:
Hukum asal kosmetika adalah mubah berangkat dari fungsi dasarnya sebagai ‘hiasan’ bagi kaum wanita, dan wanita memang memiliki tabiat suka berhias, sebagaimana Firman Allah di surah Az Zukhruf: 18.

Adapun hukum berjualan alat kosmetika maka tak lepas dari kondisi-kondisi berikut:

Pertama: Ketika ada keyakinan atau dugaan kuat ia akan disalahgunakan oleh calon pembelinya; seperti ketika calon pembelinya adalah wanita yang bertabarruj, artis, atau wanita fasik yang tidak mengindahkan aturan agama; maka dugaan kuat ini harus dilaksanakan konsekuensinya, yaitu dengan tidak menjualnya kepada calon pembeli tersebut.

Kedua: ketika ada keyakinan atau dugaan kuat bahwa ia akan digunakan untuk tujuan-tujuan yang halal, seperti ketika calon pembelinya menampakkan ciri-ciri wanita muslimah yang tidak tabarruj, atau istri dari seorang lelaki shalih, atau gadis kecil yang belum balig; maka ia boleh dijual.

Ketiga: jika si penjual tidak tahu apa-apa tentang keadaan calon pembelinya; apakah akan menyalahgunakannya ataukah tidak. Maka ia boleh menjualnya.

Demikian jawaban singkat dari Lajnah Daimah ketika ditanya tentang hukum berjualan alat kosmetika, wewangian, dan pakaian wanita yang dapat disalahgunakan, dengan beberapa penambahan (contoh) dari kami.

Dalilnya ialah hadits Nabi berikut:

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ مِمَّنْ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ النَّارَ عَلَى بَصِيرَةٍ» رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْأَوْسَطِ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ.

Dari Abdullah bin Buraidah, bahwa Bapaknya (Buraidah radhiyallaahu ‘anhu) meriwayatkan, Bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang sengaja menyimpan anggur di musim panennya, dengan tujuan menjualnya kepada yang membuatnya menjadi khamer; berarti ia telah sengaja menerobos Neraka.” (HR. Ath Thabrani dalam Al Mu’jamul Ausath, dengan sanad yg dihasankan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani).

Dalam syarahnya (Subulus Salam), Ash Shan’ani mengatakan:

وَيُقَالُ عَلَى ذَلِكَ مَا كَانَ يُسْتَعَانُ بِهِ فِي مَعْصِيَةٍ، وَأَمَّا مَا لَا يُفْعَلُ إلَّا لِمَعْصِيَةٍ كَالْمَزَامِيرِ وَالطَّنَابِيرِ وَنَحْوِهَا فَلَا يَجُوزُ بَيْعُهَا وَلَا شِرَاؤُهَا إجْمَاعًا وَكَذَلِكَ بَيْعُ السِّلَاحِ وَالْكُرَاعِ مِنْ الْكُفَّارِ وَالْبُغَاةِ إذَا كَانُوا يَسْتَعِينُونَ بِهَا عَلَى حَرْبِ الْمُسْلِمِينَ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ إلَّا أَنْ يُبَاعَ بِأَفْضَلَ مِنْهُ جَازَ.

Berdasarkan hadits ini, aturan ini juga berlaku pada apa-apa yang biasa dijadikan sarana untuk maksiat. Adapun jika barang tersebut hanya dapat dipakai untuk maksiat (tidak punya fungsi lain yang mubah), seperti seruling, kendang, dan semisalnya (alat musik); maka para ulama telah ijma’ akan haramnya menjual maupun membelinya. Demikian pula hukum menjual senjata atau menyewakannya kepada orang kafir dan kaum pemberontak. Kalau mereka menggunakannya dalam memerangi kaum muslimin, maka tidak boleh; kecuali bila senjata tersebut dijual atau disewakan dengan imbalan senjata lain yang lebih bagus maka dibolehkan.

Adapun bila seseorang menjual alat kosmetika kepada orang lain yang menurut asumsi kuatnya tidak akan menyalahgunakan, namun ternyata disalahgunakan; maka ia tidak berdosa, sebab ia telah berusaha untuk bertakwa kepada Allah dan tidak ada niatan untuk membantu orang lain bermaksiat.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

عن مَعْنَ بْنَ يَزِيدَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَبِي يَزِيدُ أَخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا، فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ فِي المَسْجِدِ، فَجِئْتُ فَأَخَذْتُهَا، فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَقَالَ: وَاللَّهِ مَا إِيَّاكَ أَرَدْتُ، فَخَاصَمْتُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ»

Ma’n bin Yazid radhiyallaahu ‘anhuma menceritakan bahwa konon bapaknya (yaitu Yazid) pernah memberikan sejumlah uang dinar untuk sedekah, yang ia titipkan ke seorang lelaki di Masjid Nabawi. Maka aku (yakni Ma’n) datang kepada lelaki tersebut dan mengambil uang itu. Kemudian aku datang menghadap ayah, maka kata ayah: ‘Demi Allah, sedekah itu tidak kutujukan kepadamu!’ maka aku mengadukannya kepada Rasulullah. Lalu kata Rasulullah: “Engkau mendapat pahala dari apa yang kau niatkan wahai Yazid. Dan engkau mendapat uang yang kau ambil, wahai Ma’n” (HR. Bukhari).

Dalil lainnya ialah kisah lelaki yang bertekad untuk bersedekah lalu ternyata yang menerimanya adalah seorang pencuri. Kemudian ia bertekad lagi untuk bersedekah dan ternyata jatuh ke tangan pelacur. Kemudian ia bertekad bersedekah lagi dan ternyata jatuh ke tangan orang kaya. Namun ia tetap memuji Allah atas ketiga peristiwa tadi, sehingga dikatakan kepadanya tatkala ia bermimpi: “Sedekahmu telah diterima…” alhadits (Muttafaq ‘alaih).

Dalam penjelasannya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan (terkait hadits kedua):

شرح رياض الصالحين (6/ 696)
ففي هذا الحديث دليل على أن الإنسان إذا نوى الخير وسعى فيه وأخطأ فإنه يكتب له ولا يضره ولهذا قال العلماء رحمهم الله إذا أعطى زكاته من يظنه من أهل الزكاة فتبين أنه ليس من أهلها فإنها تجزئة مثلا رأيت رجلا عليه ثياب رثة تحسبه فقيرا فأعطيته الزكاة ثم تحدث الناس أنه غني عنده أموال كثيرة فهل تجزئك الزكاة الجواب نعم تجزئه الزكاة لأنه قيل لهذا الرجل أما صدقتك فقد قبلت وكذلك إذا أعطيتها غيره ممن ظننته مستحقا ولم يكن كذلك فإنها تجزئك والله الموفق

Hadits ini menunjukkan bahwa bila seseorang meniatkan kebaikan dan berusaha mewujudkannya, lalu ia keliru; maka ia tetap mendapat pahala dan tidak terkena mudharat. Berangkat dari sini, para ulama mengatakan bahwa bila seseorang menyalurkan zakatnya kepada orang yang menurut dugaannya berhak menerima zakat, namun ternyata ia bukan yg berhak menerimanya; maka zakatnya tetap sah. Misalnya ketika engkau melihat orang dengan pakaian kumal yang kau sangka sebagai orang fakir, lalu kau beri zakat, lalu orang-orang menceritakan bahwa sesungguhnya ia adalah orang kaya yang punya banyak harta; apakah zakatmu tadi dianggap sah? Jawabnya: iya. Ia sah dianggap sebagai zakat, karena dikatakan kepada si lelaki dalam hadits ini bahwa sedekahnya telah diterima. Demikian pula ketika engkau memberikannya kepada orang lain yang kau duga sebagai orang yang berhak menerimanya, walaupun akhirnya terbukti tidak berhak, tetap saja ia sah dianggap sebagai zakat. Wallahul muwaffiq.

Demikian,
Wallaahu a’lam.

Reff:
https://islamqa.info/ar/67745
Subulus Salaam syarah Bulughul Maram, oleh Ash Shan’ani (hadits no 770).
Syarah Riyadhus Shalihin, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin (hadits no 1865).

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/berdosakah-menjual-kosmetik-yang-disalahgunakan/