Pertanyaan

بسم الله الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, jika ada seorang dokter bercadar jika diluar, tapi jika menghadapi pasien tidak bercadar karena dikhawatirkan pasien akan takut, bagaimana?
Apakah berdosa?

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T02 G-54

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ الله

Alhamdulillāhi rabbil ālamīn

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Hukum cadar ini diperselisihkan para ulama, ada yang bilang wajib ada yang bilang sunnah.

Jika si dokter tadi berpendapat berdasarkan dalil yang ada bahwa cadar itu *wajib*, maka ia berdosa jika membuka cadar di hadapan laki-laki asing, namun tidak berdosa membuka cadar di hadapan wanita dan anak-anak yang belum baligh.

Kemudian jika ia berpendapat cadar itu *sunnah* saja, maka ia tidak berdosa membuka cadar di hadapan pasiennya baik laki2 maupun wanita. Hanya saja syariat Islam mensyariatkan menundukkan pandangan pada lelaki muslim secara umum.

Wallahu a’lam.
Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/apakah-dokter-berdosa-jika-di-luar-bercadar-namun-saat-praktek-tidak/