1. Pengertian Akidah
Secara bahasa akidah berasal dari kata عَقَدَ yang bermakna ikatan yang kuat. (Maqayis Lughah Hal. 587). Sedangkan akidah berarti sesuatu yang terikat atau tertanam kuat dalam hati.

Dalam sebuah hadits Rasulullah ﷺ bersabda:

لا يَعْتَقِدُ قَلْبُ مُسْلِمٍ عَلى ثَلاثِ خِصالٍ، إلّا دَخَلَ الجَنَّةَ

“Jika seorang meyakini tiga perkara, dia pasti masuk surga.”

Zaid bin Tsabit bertanya, apakah tiga hal tersebut? Rasulullah ﷺ bersabda:

إخلاص العمل، والنصيحة لولاة الأمر، ولزوم الجماعة، فإن دعوتهم تحيط من وراءهم

“Ikhlas dalam beramal, memberikan nasihat kepada para pemimpin, dan tetap bersama jama’ah kaum muslimin. Sesungguhnya doa kaum muslim senantiasa mengelilingi mereka.” (HR. Darimi no. 235).

Adapun secara istilah yang dikenal sekarang, akidah adalah ketetapan dan pengakuan hati dalam hal yang berkaitan dengan pembahasan iman, tauhid, kenabian dan hal yang ghaib.

2. Hukum Berbeda Pendapat dalam Permasalahan Agama
Hukum berbeda pandangan atau pendapat (ikhtilaf) dalam permasalahan agama, tidak bisa kita sama ratakan di setiap pembahasan. Kita tidak bisa mengatakan, tidak boleh berbeda pendapat dalam masalah agama secara mutlak dan kita juga tidak bisa mengatakan boleh berbeda pendapat dalam setiap pembahasan agama, namun harus dirinci terlebih dahulu kapan boleh dan kapan tidak bolehnya.

Perbedaan pendapat dalam permasalahan agama terbagi menjadi dua:

1. Perbedaan pendapat yang dibolehkan (khilaf mu’tabar)

2. Perbedaan pendapat yang terlarang (khilaf ghairu mu’tabar).

Sebagaimana dikatakan oleh seorang penyair:

وليس كل خلاف جاء معتبرًا إلا خلاف له حظ من النظر

Tidak semua ikhtilaf itu bisa diakui

Kecuali ikhtilaf yang memiliki sudut pandang yang kuat

Mengetahui apakah sebuah ikhtilaf dan perbedaan pendapat masuk dalam kategori dibolehkan atau tidak adalah dengan melihat kepada tiga komponen:

1. Orang yang berbeda pendapat, apakah dia seorang ahli atau bukan.

2. Perbedaan pendapat tersebut dibangun di atas dasar pendalilan yang benar atau dasar pendalilan yang keliru.

3. Masalah yang diperselisihkan masuk ke dalam ranah pembahasan yang dibolehkan untuk berijtihad (masail ijtihadiyyah) atau masuk dalam ranah pembahasan yang sudah pasti dan tidak dibuka pintu ijtihad di dalamnya.

Dari tiga poin di atas, kita bisa menentukan kapan perbedaan pendapat dibolehkan dalam masalah agama, dan kapan tidak dibolehkan.

Perbedaan pendapat dalam permasalahan agama dibolehkan, apabila memenuhi 3 syarat:

• Orang yang berbeda pendapat adalah para ulama mujtahidin.
• Pendapat tersebut dibangun di atas dasar pendalilan yang benar dan diterima oleh syariat.
• Masalah yang diperselisihkan adalah pembahasan ijtihadiyyah.

Perbedaan pendapat dalam permasalahan agama tidak diperbolehkan, apabila:

• Orang yang menyelisihi sebuah pendapat adalah orang awam atau muqallid.
• Pendapat tersebut dibangun di atas dasar pendalilan yang keliru.
• Masalah yang diperselisihkan adalah masalah yang sudah pasti dan tidak ada lagi celah untuk berijtihad.

(Lihat: Qanun Ta’sis Aqdy : 258 – 259).

3. Hukum Perbedaan Pendapat dalam Masalah Akidah
Hukum permasalahan akidah sama dengan permasalahan lainnya dalam masalah agama, tidak ada perbedaan. Merupakan sebuah kekeliruan ketika ada yang menyatakan tidak bolehnya berbeda pendapat dalam masalah akidah dan boleh berbeda pendapat dalam masalah amalan fikih.

Sebagian orang menamakan masalah akidah dengan perkara ushul (pokok) sedangkan perkara fikih dinamakan perkara furu’ (cabang), lalu mereka membangun kekeliruan berdasarkan pembagian ini, dengan menyatakan tidak boleh berbeda pendapat dalam masalah ushul (akidah).

Ibnu Taimiyyah telah membantah kekeliruan dalam penamaan masalah akidah dengan ushul (pokok) dan amalan fikih dengan furu’ (cabang), beliau berkata:

أنَّ المَسائِلَ الخَبَرِيَّةَ قَدْ يَكُونُ بِمَنزِلَةِ المَسائِلِ العَمَلِيَّةِ؛ وإنْ سُمِّيَتْ تِلْكَ «مَسائِلَ أُصُولٍ» وهَذِهِ «مَسائِلَ فُرُوعٍ» فَإنَّ هَذِهِ تَسْمِيَةٌ مُحْدَثَةٌ قَسَّمَها طائِفَةٌ مِن الفُقَهاءِ والمُتَكَلِّمِين؛ وهُوَ عَلى المُتَكَلِّمِينَ والأُصُولِيِّينَ أغْلَبُ؛ لا سِيَّما إذا تَكَلَّمُوا فِي مَسائِلِ التَّصْوِيبِ والتَّخْطِئَةِ.

“pembahasan khabariyyah (akidah) terkadang sama kedudukannya dengan masalah amaliyah (fikih), walaupun ada yang menamakan pembahasan akidah itu dengan ushul (pokok) dan pembahasan fikih dengan furu’ (cabang). Penamaan ini adalah penamaan yang dibuat oleh para sekelompok orang dari ahli fikih dan ahli kalam, kebanyakan yang menggunakan istilah ini adalah para ahli kalam dan ushul fikih, terlebih ketika mereka membahas benar atau salahnya seorang mujtahid.” (Majmu’ Fatawa: 7/56).

Kemudian, beliau menjelaskan pembagian yang tepat untuk pembahasan ushul dan furu’ ini, beliau berkata:

بَلْ الحَقُّ أنَّ الجَلِيلَ مَن كُلِّ واحِدٍ مِن الصِّنْفَيْنِ «مَسائِلُ أُصُولٍ» والدَّقِيقَ «مَسائِلُ فُرُوعٍ»

“pembagian yang tepat adalah setiap masalah yang sudah jelas dari dua jenis pembahasan tersebut (akidah maupun fikih) masuk dalam perkara ushul, sedangkan perkara yang pelik dari kedua pembahasan tersebut masuk dalam furu’.” (Majmu’ Fatawa: 7/56).

Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa perkara yang sudah jelas dan tidak ada lagi celah untuk berijtihad masuk dalam perkara ushul (pokok), baik itu perkara akidah maupun amalan fikih, tidak dibenarkan berbeda pendapat dalam masalah ini.

Contoh pembahasan akidah yang sudah jelas adalah keberadaan Allah, Allah memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan kemuliaanNya, masalah tauhid dan lainnya.

Contoh pembahasan amalan fikih yang sudah jelas adalah kewajiban shalat lima waktu, puasa, zakat, haji dan semisalnya.

Begitupula, perkara yang pelik dan tidak ada dalil yang jelas dan pasti dalam pembahasannya, sehingga para ulama mujtahid pun berijtihad menggunakan dalil-dalil yang ada dan dengan dasar pendalilan yang diakui dalam syariat untuk mencari hukumnya, baik dalam masalah akidah maupun masalah amalan fikih, ini masuk dalam kategori furu’ yang memungkinkan untuk berbeda pendapat di dalamnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata:

والقول بان العقيدة ليس فيها خلاف على الإطلاق غير صحيح، فإنه يوجد من مسائل العقيدة ما يعمل فيه الإنسان بالظن

“Pernyataan bahwa tidak ada perbedaan dalam masalah akidah tidaklah benar, karena ada pembahasan-pembahasan akidah yang diamalkan berdasarkan dugaan kuat (bukan sesuatu yang pasti).” (Syarh Aqidah Assafariniyyah, hal. 308).

4. Contoh Perbedaan Pendapat Para Ulama Salaf dalam Masalah Akidah
Untuk menguatkan apa yang telah kami utarakan di atas, kami akan memaparkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama yang mana perbedaan pendapat tersebut tidak menjadikan sebab untuk menyesatkan yang lain.

a. Apakah syirik kecil sama hukumnya dengan syirik besar dalam hal ampunan?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah apakah syirik kecil seperti riya’ masuk dalam ayat:

﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُۚ …..(٤٨) ﴾

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. ……” (QS. An-Nisa’ : 48).

Sebagian ulama mengatakan bahwa ayat tersebut hanya membahas syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari islam, sedangkan syirik kecil masuk dalam kehendak Allah, kalau ingin Allah adzab kalau tidak, Allah ampuni.

Syaikh bin Baz berkata:

أما الشرك الأصغر فهو أكبر من الكبائر، وصاحبه على خطر عظيم، لكن قد يمحى عن صاحبه برجحان الحسنات

“Adapun syirik kecil, maka dosanya lebih besar dari dosa-dosa besar lainnya, pelakunya berada dalam bahaya. Namun, bisa saja dosanya dihapuskan dengan banyaknya pahala.” (Majmu’ Fatawa ibnu Baz: 1/48).

Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa syirik kecil masuk dalam keumuman ayat yang dosanya tidak diampuni, walaupun pelakunya masih dianggap sebagai seorang muslim.

Syaikh ‘Utsaimin berkata:

الشرك لا يغفر ولو كان أصغر، بخلاف الكبائر؛ فإنها تحت المشيئة

“Dosa syirik tidak akan diampuni walaupun syirik kecil, berbeda halnya dengan dosa-dosa besar selainnya, sesuai dengan kehendak Allah.” (Alqoulul Mufid: 1/173).

b. Hukum memakai tamimah berupa tulisan ayat alquran dan dzikir.
Sebagian berpendapat bolehnya memakai tamimah dari ayat alquran sebelum turunnya musibah, ini pendapat Abdullah bin Amr bin Ash, sebagian lagi membolehkan setelah musibah melanda dan ini adalah pendapat Aisyah, dan sebagian lagi melarang secara mutlak dan ini adalah pendapat Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Abbas. (Qanun Ta’sis Aqdy, Hal 263).

Dan masih banyak lagi contoh perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah akidah yang bersifat zhanny (tidak pasti), yang tidak mungkin kita bawakan satu persatu. Dan kita tutup pembahasan ini dengan membawakan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah:

وتَنازَعُوا فِي مَسائِلَ عِلْمِيَّةٍ اعْتِقادِيَّةٍ كَسَماعِ المَيِّتِ صَوْتَ الحَيِّ وتَعْذِيبِ المَيِّتِ بِبُكاءِ أهْلِهِ ورُؤْيَةِ مُحَمَّدٍ ﷺ رَبَّهُ قَبْلَ المَوْتِ مَعَ بَقاءِ الجَماعَةِ والأُلْفَةِ.

“Mereka (para shahabat) berbeda pendapat dalam masalah akidah, seperti: apakah mayat bisa mendengar suara orang yang masih hidup, apakah mayat dihukum disebabkan tangisan keluarganya, apakah Muhammad ﷺ telah melihat Allah sebelum beliau ﷺ meninggal, kendati demikian persatuan dan perdamaian mereka tetap terjaga.” (Majmu’ Fatawa: 19/123).

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/berbeda-pandangan-dalam-masalah-akidah-bolehkah/