Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan Allah subhanahu wata’ala.
Ustadz saya mau tanya.
Jika seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri dari tanggal 2 oktober 2019 sampai 14 januari 2020 dan di tempat tujuan selama kurang lebih 3 bulan beliau mukim sementara.
pertanyaanya :
Sampai kapankah sholat jama’ qasar bisa di lakukan atau sholat jama’ saja atau sholat fardhu biasa?
Beliau sedang mengunjungi keluarga (anaknya) yang tinggal di luar Indonesia selama 114 hari.

(Disampaikan oleh Fulan, Sahabat BiAS T08)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal ikhwan Baarakallah fiikum

Batasan Waktu Safar
Ulama Kaum Muslimin bersilang pendapat tentang batasan lama waktu untuk mengqoshor sholat selama melakukan safar dan mendiami suatu daerah tertentu, hal ini karena banyaknya riwayat dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal ini.

Kenyataannya Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah tinggal di Makkah (dari kota Madinah) sepuluhan hari dan beliau mengqashar shalat.
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di Tabuk selama 20 malam, ketika itu beliau mengqashar shalat dan para sahabat juga bermakmum di belakang beliau.
(lihat Majmu’ Al Fatawa, 24/17).

Juga penjelasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang orang muhajirin :

قِيمُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلاَثًا

“Orang Muhajirin bermukim selama tiga hari di Makkah setelah menunaikan manasiknya.”
(HR. Muslim no. 1352).

Dalil ini menjelaskan perbuatan orang muhajirin dan tidak menunjukkan secara pasti apakah ini perintah Nabi ataukah mereka diberi keleluasaan dan pilihan untuk melakukan hal tersebut.

Tidak ada dalil yang secara sharih (tegas) menjelaskan tentang batasan lama waktu untuk mengqoshor sholat, dan ini yang kami pandang sebagai pendapat yang terkuat selama dia berniat untuk safar saja tapi tidak berniat tinggal di tempat tersebut (muqim) dibuktikan dengan membawa passport, tidak membawa perkakas dapur dan alat rumah tangga lainnya, lemari, dan sebagainya.
Melainkan hanya pakaian secukupnya dan hal-hal yang penting dan harus dibawah selama safar maka dihukumi musafir.
Dan pendapat inilah yang diambil al Hasan, Ishaq, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran, karena memang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya tidak memberikan batasan waktu safar.
(lihat Shahih Fiqhus-Sunnah (1/482-487).

Sholat Bagi Musafir
Perlu diperhatikan shalat berjama’ah tetap wajib sekalipun bagi pria musafir (shalat pada waktunya dan mendapatkan jama’ah shalat), Jika dia shalat sebagai imam atau sendirian, maka dia mengqashar shalatnya.
Namun jika menjadi makmum, maka dia mengikuti imam di daerah setempat (shalat sempurna bersama imam).
Wallahu Ta’ala A’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/berapa-hari-batas-dianggap-safar-dan-akhir-boleh-jamak-qoshor/