Pertanyaan:

Assalamuallaikum

Afwan, Ustadz.
Ana ingin bertanya, bagaimana hukum uang mahar? apakah jika digunakan untuk usaha dengan seizin istri itu berkah? berkahnya seperti apa? mohon penjelasannya beserta dalilnya?
Sebelumnya terimakasih alhamdulillah jazakumullahu khoiron.

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS

Jawaban:
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh,

Uang mahar ialah uang yg diberikan oleh suami kepada istrinya akibat akad nikah diantara mereka. Mahar adalah salah satu syarat sahnya pernikahan, dan harus dibayarkan (walaupun sebagiannya dulu) sebelum seorang suami bersenang-senang dengan istrinya, sebagaimana mafhum dari ayat 24 surah An Nisa’.
Mahar adalah mutlak milik istri sebagai ganti dari -maaf- halalnya farjinya bagi si suami. Oleh karenanya, tidak ada seorang pun -termasuk suami- yang berhak mengambil sebagian dari mahar tersebut kecuali atas kerelaan si wanita.
Status mahar yang diberikan kembali -sebagai modal usaha atau yang lainnya- atas izin istri dan keridhaannya, memang BISA dianggap berkah, sebab Allah berfirman di surah An Nisa’ ayat ke 4, yang artinya: “Jikalau istri-istri kalian merelakan sebagian maharnya bagi kalian, maka makanlah (gunakanlah) dengan hanii’an marii’an”.
Nah, dalam menafsirkan hanii’an ada beberapa pendapat:
Pertama: sesuatu yang tidak perlu dikhawatirkan akibatnya.
Kedua: sesuatu yang mengakibatkan datangnya manfaat atau kesembuhan.
Ketiga: sesuatu yang tidak tercampuri dengan efek samping.
Sedangkan pengertian dari marii’an adalah suatu keadaan dimana makanan itu mudah dicerna dan dimanfaatkan oleh tubuh. Demikian penjelasan Ibnul Jauzi dalam kitabnya Zaadul Masiir 1/370.
Nah, apa pun pengertiannya, mahar yg diberikan istri dengan sukarela tetap mengandung berkah; karena berkah itu artinya ‘kebaikan yg banyak’. Dan semua penafsiran tadi tidak lepas dari adanya kebaikan khusus dalam sebagian mahar yang diberikan oleh sang istri secara sukarela kepada suaminya.
Bahkan ada sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Hatim dengan sanad yg dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar (dlm kitab Fathul Baari 10/170):

إِذَا اشْتَكَى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَوْهِبْ مِنَ امْرَأَتِهِ مِنْ صَدَاقِهَا فَلْيَشْتَرِ بِهِ عَسَلًا ثُمَّ يَأْخُذُ مَاءَ السَّمَاءِ فَيُجْمَعُ هَنِيئًا مَرِيئًا شِفَاءً مُبَارَكًا

Kalau seseorang dari kalian sakit, maka mintalah kepada istrinya agar memberikan sebagian dari maharnya, lalu gunakan untuk membeli madu, kemudian campurkan dengan air hujan; sehingga jadilah ia ramuan yang hanii’an marii’an syifaa’an mubaarakan.
Hanii’an marii’an adalah sifat bagi mahar, adapun syifaa’an (menyembuhkan) adalah sifat bagi madu, sedangkan mubaarakan (diberkahi) adalah sifat bagi air hujan.

Walaupun ayat ke-4 dari surah An Nisa’ tersebut menggunakan istilah ‘makanlah’, namun maknanya tidak terbatas pada penggunaan mahar untuk konsumsi saja, namun mencakup semua bentuk penggunaan. Sebagaimana larangan ‘memakan riba yang berlipat ganda’ tidak hanya berlaku bagi orang yang memungut uang riba untuk dimakan saja, namun meliputi segala macam penggunaan, baik sebagai makanan, pakaian, kendaraan atau manfaat lainnya.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/berkah-uang-mahar/