Pertanyaan:

Apa akibatnya orang yang menunda qadha’ puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya?

Jawaban:

Jika karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit selama sebelas bulan di atas tempat tidur, maka ia tidak berkewajiban qadha’, tapi jika karena menunda-nunda dan meremehkan padahal ia mampu meng-qadha’, maka ia wajib meng-qadha’ dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya sebagai penebus penundaan.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid az-Zahrani, hal. 60.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009

 

sumber: https://konsultasisyariah.com/2472-belum-qadha-puasa-hingga-tiba-ramadhan-berikutnya.html