Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz selalu diberikan kesehatan dan dirahmati Allah. Mohon ijin bertanya Ustadz,

Bagaimana hukumnya menangis ketika shalat dikarenakan bacaan imam yang meresap ke dalam hati?

Lalu apakah batal shalatnya jika mengusap (maaf) ingus karena menangis.

Jazakallahu khairan ustadz

(Disampaikan oleh Admin BiAS T07 G-74)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Menangis karena kekhusyukan adalah sesuatu yang baik dan disyariatkan. Bahkan ia merupakan salah satu diantara sekian banyak sifat orang-orang yang shalih. Salah seorang sahabat menyatakan :

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي وَلِجَوْفِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ الْمِرْجَلِ [القِدْر] – يَعْنِي يَبْكِي

“Aku mendatangi Nabi shalallahu alaihi wa sallam saat beliau sedang shalat. Dan di perut beliau basah kuyup seolah ada aliran air dari panci -beliau menangis-.”
(HR An Nasai 1214, Abu Dawud 904 dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasai).

Imam Ibnu Utsaimin rahimahullahu taala menyatakan tentang tangisan di dalam shalat ini :

البكاء عند قراءة القرآن ، وعند السجود ، وعند الدعاء من صفات الصالحين ، والإنسان يحمد عليه

“Menangis tatkala membaca Al Quran, tatkala sujud dan tatkala berdoa merupakan salah satu sifat orang yang shalih. Dan manusia dipuji atas tangisannya tersebut.”
(Majmu’ Fafawa : 13/328).

Adapun seseorang menangis di dalam shalat dikarenakan urusan dunia. Karena teringat musibah yang menimpanya, atau urusan dunia yang lain maka hendaknya ditahan.

Tetapi jika tidak mampu menahannya tidak mengapa dan tidak membatalkan shalat. Demikian pula mengusap ingus tidak membatalkan shalat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :

مَا يُغْلَبُ عَلَيْهِ الْمُصَلِّي مِنْ عُطَاسٍ وَبُكَاءٍ وَتَثَاؤُبٍ فَالصَّحِيحُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ أَنَّهُ لَا يُبْطِلُ وَهُوَ مَنْصُوصُ أَحْمَد وَغَيْرِهِ

“Apa-apa yang tidak bisa ditahan oleh orang yang shalat apakah berupa bersin, tangisan (menangis), menguap pendapat yang shahih menurut jumhur tidak membatalkan shalat, dimansuskan dari Ahmad dan yang lainnya.”
(Majmu Fatawa ; 22/623)

 

Wallahu a’lam
Wabillahit taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

 

Read more https://bimbinganislam.com/menangis-ketika-shalat-batal-atau-tidak/