السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, mau bertanya terkait (materi di Grup Bimbingan Islam, -pent) cara berbakti kepada orangtua. Ini dialami oleh teman saya, dia melakukan proses ta’aruf dan disebabkan weton (jawa: primbon, -pent) yang diyakini orangtuanya, maka dia batal menikah dengan alasan hitung-hitungannya tidak bagus (tidak cocok).

Apakah ini termasuk salah satu wujud berbakti kepada orangtua karena harus menuruti pemahaman orangtuanya?

Pertanyaan dari Bapak Andi di Magelang / Grup N04-64 /

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Cara berbakti kepada orangtua adalah dengan:

  1. Bergaul dengan mereka dengan cara yang baik, tentunya dalam batasan-batasan syari’at.
    Jadi selama syari’at Islam tidak mempermasalahkan cara kita untuk berbakti kepada orangtua, misal orangtua meminta kita untuk membelikan atau melakukan sesuatu yang di mata syari’at tidak dilarang, alias mubah, maka kita lakukan.
  2. Demikian juga dengan berbuat baik kepada orang-orang yang dicintai oleh orangtua kita walaupun orangtua kita sudah tidak ada. Ini termasuk salah satu cara kita berbakti kepada orangtua, baik ketika mereka masih hidup atau setelah mereka meninggal dunia. Jadi, berbakti kepada orangtua bisa dengan berbakti kepada orang-orang yang dicintai oleh orangtua kita, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā.إن أبر البر أن يصل الرجل أهل ود أبيه (رواه المسلم)Birrul walidain terbaik setelah orangtua tidak ada adalah dengan berbuat baik kepada keluarga dari orang-orang yang dicintai oleh orangtua kita.

    Bukan hanya kepada orang-orang yg dicintai orangtua kita saja, tetapi juga kepada keluarga dari mereka yang dicintai orangtua kita, misal bapak kita memiliki sahabat karib yang dicintai, mungkin sahabat bapak kita sudah tidak ada tetapi anak-anaknya masih ada, maka diantara kebaikan (bakti) kita kepada orangtua adalah berbuat baik kepada anak-anak dari sahabat bapak atau ibu kita.

  3. Kemudian dengan melaksanakan wasiatnya, kalau orangtua memiliki wasiat.
    Jika orangtua memiliki hutang maka lunasi hutangnya, baik hutang kepada Allāh (misal puasa) atau hutang kepada manusia. Ini semua merupakan cara berbakti kepada orangtua.
  4. Juga dengan melemah-lembutkan suara kita.
    اخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا“Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah menyayangi aku di waktu kecil’.” (QS Al-Isrā: 24)

    Merendahkan diri, bersikap santun, tidak mengeraskan suara di hadapan orangtua, tidak menampakkan ketidaksukaan kita kepada apa yang diminta oleh orangtua kita selagi itu masih dalam kategori halal atau mubah atau bahkan makruh sekalipun. Tapi kalau sudah meminta sesuatu yang haram maka kita menolaknya dengan cara yang baik, bukan dengan cara yang tidak baik.

    Sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām ketika bapaknya didakwahi untuk bertauhid tetapi tidak juga mau menerima bahkan mengancam Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām akan dirajam dan diusir.

    قَالَ أَرَاغِبٌ أَنْتَ عَنْ آلِهَتِي يَا إِبْرَاهِيمُ ۖلَئِنْ لَمْ تَنْتَهِ لَأَرْجُمَنَّكَ ۖوَاهْجُرْنِي مَلِيًّا

    Berkata bapaknya: “Bencikah kamu kepada tuhan-tuhanku, hai Ibrahim? Jika kamu tidak berhenti, maka niscaya kamu akan kurajam, dan tinggalkanlah aku buat waktu yang lama.” (QS Maryam: 46) Apa kata Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām?

    قَالَ سَلَامٌ عَلَيْكَ ۖسَأَسْتَغْفِرُ لَكَ رَبِّي ۖإِنَّهُ كَانَ بِي حَفِيًّا

    Berkata Ibrahim: “Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, aku akan meminta ampun  bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku.” (QS Maryam: 47)

    Akan tetapi untuk yang kedua ini sebenarnya tidak boleh memintakan ampun kepada orang yang berstatus nonMuslim, walaupun itu orangtua kita, itu adalah sesuatu yang dilarang.
    Adapun orang yang tidak jadi menikah gara-gara orangtuanya berkeyakinan hari lahir calon pengantin tidak cocok maka ini tidak diperbolehkan, bahkan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

    من ردته الطيرة عن حاجته فقد أشرك

    “Siapa orang yang dibatalkan keperluannya oleh thiyarah (sangkaan/ramalan bahwa dia akan sial), maka sungguh orang itu telah berbuat syirik.” (HR Ahmad dari shahābat Ibnu ‘Amr)

Thiyarah adalah suatu perbuatan yang menjadi kebiasaan orang-orang Jahiliyyah yang sampai hari inipun masih banyak kita temui, yaitu mengaitkan nasib baik dan nasib buruk dengan fenonema alam.

Kalau zaman dahulu, mereka mengaitkan dengan arah terbangnya burung terbang ketika dihalau, kalau terbang ke arah kanan maka pertanda baik dan apa yg direncanakan akan dilanjutkan, namun kalau terbangnya ke kiri maka pertanda buruk dan rencananya diurungkan.
Orang-orang jahiliyah juga melakukan thiyarah dengan cara lain, misal dengan suara tertentu, dengan apa yang didengar atau dilihat atau hitung-hitungan yang tidak jelas sebab akibatnya sama sekali.

Dalam hadits disebutkan:

عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: ((لا عدوى ولا طيرة ولا هامة ولا صفر، ولا نوء ولا غول، ويعجبني الفأل)) أخرجه مسلم في كتاب السلام، باب لا عدوى ولا طيرة ولا هامة ولا صفر ولا نوء

“Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya Beliau bersabda: ”Tidak ada ‘Adwa (penyakit menular), tidak Thiyarah (merasa sial), tidak ada Haamah (burung hantu), tidak ada Nau (ramalan bintang/zodiak), tidak ada Ghaul (nama jin), dan aku menyukai al-Fa’l (optimis).”(HR. Muslim, Kitab as-Salam, Bab La ‘Adwa, wa La Thiyaroh, wa La Haamah,wa La Nau)

  • Tidak ada penyakit menular dengan sendirinya karena yang mengizinkan penyakit untuk menular itu adalah Allāh, buktinya siapakah yang menulari penderita pertama kalaulah penyakit itu menular dengan sendirinya?
    Ini adalah keyakinan jahiliyyah yang oleh Islam berusaha untuk dihapus sampai ke akar-akarnya.
  • Kalau seseorang meyakini bahwa fenomena yang dilihatnya secara langsung dapat memberi manfaat atau madharat maka ini syirik akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, menjadikan tauhidnya batal, statusnya berubah dari Muslim menjadi Musyrik, na’udzubillāhi min dzālik.

Jika dia tidak bertaubat dari keyakinannya ini maka dia mati dalam keadaan musyrik dan haram jannah baginya, tidak ada hukum waris mewarisi di antara dia dengan anak-anaknya yang Muslim dan konsekuensi-konsekunsi berat yang lain.

Ini dibahas oleh para ulama dalam Bab Ar-Riddah (Ahkāmur Riddah, hukum orang-orang yang dianggap murtad keluar dari Islam)

Namun, jika dia tidak meyakini bahwa fenomena (hitung hitungan, suara atau gerakan) itu secara langsung dapat memberikan manfaat atau madharat, akan tetapi menurut keyakinannya bahwa Allāh yang memberikan manfaat dan madharat, hanya saja Allāh memberikannya lewat hal-hal tersebut maka ini termasuk syirik kecil yang derajatnya diatas dosa besar, ini tidak mengeluarkan seseorang dari Islam namun menjadikan orang itu fasiq, karena pelaku dosa besar itu statusnya fasiq. Dia juga harus bertaubat, karena syirik kecil itu walaupun ada kata “kecil”, tetapi dia tetap lebih besar daripada dosa besar karena jenis syirik itu adalah sesuatu yang tidak akan diampuni oleh Allāh.

Jadi kalau dia tidak bertaubat dari dosa ini maka Allāh tidak akan mengampuninya walaupun itu syirik kecil.
Karena:

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa yang dibawahnya (syirik) itu, bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa yang mempersekutukan Allāh, maka sungguh, ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS An-Nisā: 48)

Lafazh “Ay yusyroka bihi” bisa ditakwil dengan “syirkan bihi”, artinya bahwa Allāh tidak akan mengampuni syirik jenis apa pun terhadapNya, baik besar maupun kecil. Jadi, itu terkait dengan jenis thiyarah.

Kalau orangtua meyakini secara langsung bahwa tanggal tersebut akan memberikan manfaat (kalau cocok) atau memberikan madharat (kalau tidak cocok) berarti orangtua tersebut telah terjerumus kepada perbuatan syirik, maka nasehati dan ingatkan mereka, dan kita tidak boleh ta’at karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan;

“Siapa yang dibikin mundur (mengurungkan sesuatu) gara-gara thiyarah maka dia telah berbuat syirik.”
Dan ini bukan bentuk bakti kepada orangtua dan kita dilarang untuk mengikuti hal seperti ini karena Allāh berfirman:

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Ku tempat kembalimu, maka akan Aku beritahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS Luqmān: 15)

Maka hendaknya kita bergaul dengan orangtua dalam hal lain, selain yang tergolong syirik, apalagi syirik yang terselubung, syirik yang kita belum tahu hakikatnya.

Jadi, terkait hal-hal yang kita belum tahu hakikatnya (misal keyakinan kejawen), kita wajib tanya terlebih dahulu, dan pastikan bahwa hal itu tidak dilarang dlm agama… jangan kita langsung turuti permintaan orangtua kita.
Lalu apakah boleh berbohong kepada orangtua dengan mengatakan bahwa weton yang akan dinikahinya itu cocok?

Ini tidak menyelesaikan akar masalahnya, justru masalahnya ialah bagaimana agar orangtua jangan sampai berkeyakinan batil seperti itu.

Kalau yang bersangkutan itu berbohong kepada orangtua maka itu hanya berujung pada terjadinya pernikahan namun keyakinan syirik itu tetap bercokol pada benak orangtua, dan ini tidak menjadi solusi yang syar’i.
Solusi yang syar’i adalah jelaskan kepada orangtua bahwa yang namanya weton apapun itu bentuknya adalah keyakinan bathil yang tidak boleh dipercaya dan jelaskan juga bahwa dia tidak akan mundur walaupun wetonnya tidak sesuai.

Jadi tidak perlu diberitahu wetonnya apa, pokoknya dia yakinkan bahwa kalau hal ini dilarang maka dia tidak boleh ta’at jadi didudukkan bahwa pernikahan itu terjadi semata-mata karena syarat-syarat dan rukun-rukunnya terpenuhi dan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah weton, orangtua mau setuju atau tidak setuju maka tidak boleh ta’at dengan permintaan orangtua yang sifatnya seperti ini.
Akan tetapi kita tetap berbuat baik dan kalau mereka tidak mau menjadi wali maka tidak masalah, kita cari wali yang lain.
Masalah-masalah aqidah seperti ini kita harus tegas, yang paling kita harus berbakti adalah kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, Lc., MA.

Referensi: https://bimbinganislam.com/batal-menikah-karena-weton-tidak-cocok/