Pertanyaan

Sawah saya digadai sudah 20 tahun, dan orang itu memberikan kami emas senilai 35 juta, Ustadz. Karena sudah 20 tahun, harga emas naik jadi 100 juta lebih.
Niat kami ingin mengambil lagi dengan harga kurang dari 100 juta tadi, tapi dia tidak mau, kurang.
Jadi kecil kemungkinan sawah kami akan kembali, tolong solusinya, Ustadz?

Jawaban

Barakallahu fiik. solusinya kumpulkan mereka berdua, dan diselesaikan (melalui, -pent) islah dengan cara yang syar’i.

》Pertama, bagi Anda yang memberikan pinjaman senilai 35 juta emas ini, emas senilai 35 juta rupiah ini, yang sekarang sudah hampir 100 juta nilainya.
Bila sawah tersebut Anda gunakan, dan sama sekali tidak Anda berikan hasilnya kepada yang menerima pinjaman tadi, ini Anda adalah pemakan riba “akila riba” dan diancam oleh Allah Subhanallahu wa ta’ala dengan ancaman yang berat

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِه

Allah mengajak perang orang-orang yang tidak berhenti melakukan riba. *)

Maka berhentilah !!

》Solusi Anda yang memberikan pinjaman tadi, untung selama ini (dari, pent) hasil dari sawah tersebut yang hak pemilik sawah (dihitung, -pent)
Biasanya kan ada didaerah-daerah itu bahwasanya pemilik sawah berapa (bagian, kemudian hitung bagian, -pent), yang mengelola berapa (prosentasi/bagian, -pent)

Hitung hak nya dia, potong utangnya sebanyak itu (bagian pemilik lahan yang tidak diberikan, -pent).
.
Bila masih ada, potong hutang nya dengan emas, dikonversikan nilai emas pada waktu itu. (saat panen, -pent)

Setiap panen konversikan nilai emas nya, dan kemungkinan sudah lunas, (kemungkinan) (karena sudah berlangsung, -pent) 20 tahun.

》Bila tidak masih ada sekian emas lagi sisanya, anggap umpamanya 4 tahun. ini sekian emas, sekian emas, sekian emas, sekian emas, sisa (terakhir, -pet) 5 (gram, -pent) emas, hanya hak Anda sekarang hanya 5 gram emas.

lalu bertaqwalah kepada Allah Subhanallahu wa ta’ala.

》Bagi Anda yang telah terlanjur memberi makan riba, mengizinkan kepada dia dari awal untuk menggunakannya, Anda sendiri pemakan riba, memberi makan.
Riba dilarang oleh Rasulullah shallallahu a’laihi wasallam, bertaubatlah kepada Allah subhanallahu wa ta’ala, anda hanya bertaubat saja.

》Tetapi yang memakan riba tadi konsekuensi taubat nya tidak cukup dengan taubat saja, tetapi hendaklah mengeluarkan riba tadi, bila dia mengetahui pada awalnya.

Anda yang memberi makan hanya cukup bertaubat kepada Allah subhanallahu wa ta’ala.

》Lalu bagaimana dengan hak anda, sampaikan dengan baik kepada dia, bila tidak mau sampaikan kepada “Hukum Positif”, hukum positif pun tidak akan membela orang seperti ini, saya kira.

Wa billahi taufiq.
——————-

*) Qs Al Baqoroh 279

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Dijawab oleh
Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/gadai-sawah-dengan-emas/