Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, saya ingin bertanya.
Bagaimanakah birrul walidain untuk wanita yang sudah bersuami?
Suami saya sering melarang saya bertemu dengan orangtua saya , dengan alasan kendala biaya.
Namun, menurut saya (istri) itu tidak jadi masalah karena untuk biaya mendapat bantuan dari orang tua saya (istri).
Juga seperti, ketika orang tua saya ingin berkunjung ketempat saya, suami saya melarang dengan alasan keadaan kita masih kekurangan, Dan takut membebani orang tua saya (istri), tetapi malah meminta mertua saya (orangtua suami) datang ke rumah.
شكرا
(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T09 G-13)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillaah
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Pada asalnya, seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya tanpa izin suaminya apapun alasannya.
Namun seorang suami juga tidak boleh melarang istrinya untuk sesekali mengunjungi orang tuanya, karena hal tersebut akan memutuskan silaturrahim antara istri dan orang tua, dan itu terlarang.
Syaikh bin Baz berkata :
الجواب: منعها لا يجوز، لابد من تنظيم لزيارة لا تضرك ولا يحصل بها قطيعة، الواجب تمكينها من زيارة أبيها وإخوتها لصلة الرحم، إلا إذا كانت الزيارة يترتب عليها فساد
“Tidak boleh melarang seorang istri (mengunjungi orang tuanya), engkau harus mengatur waktu agar tidak memudharatkanmu dan silaturrahmi juga tidak terputus. Wajib mengizinkan istrinya untuk bersilaturrahmi, kecuali apabila kunjungan tersebut menimbulkan mafsadah.”
(Fatwa Syaikh Bin Baz nomer 12882 – حكم منع الرجل زوجته من زيارة أهلها –)
Dan seorang suami juga tidak memiliki hak untuk melarang orang tua mengunjungi putrinya, kecuali dengan kunjungan tersebut menimbulkan mudharat.
Serta kekurangan dalam hal finansial bukanlah alasan yang tepat untuk melarang orang tua berkunjung.
Akan tetapi sebagai seorang istri, anti/anda (istri) hendaknya bersabar, mencoba untuk selalu diskusi dengan cara yang baik kepada suami. Menjelaskan kewajiban bersilaturrahmi kepada kedua orang tua.
Bisa jadi suami anti, malu dan minder dengan keadaan perekonomiannya, ketika bertemu dengan mertuanya.
Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/suami-melarang-istri-bertemu-orang-tua-istri-bagaimana-hukumnya/