Pertanyaan
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Ustadz حفظه الله,
Saya mewakili Sahabat BiAS Luar Negeri yang tinggal di negera kafir karena sebagian dari kami tidak ada pilihan (seperti seorang istri yang menemani suaminya bertugas/study di Luar Negeri dan keperluan mendesak lainnya.. yang semoga mendapat udzur)
Bagaimana batasan seorang Muslimah bermuamalah dan bersosialisasi dengan orang-orang kafir dilingkungannya.. apa saja yang diperbolehkan secara syariat dan apa yang tidak diperbolehkan secara rinci beserta dalilnya
Dan mohon nasehatnya Ustadz, agar kami bisa menerapkannya dalam keseharian dan menjalani kehidupan kami dalam keridhoan Allah.
جَزَاك اللَّهُ خَيْرًا
(Penanya : SAHABAT BiAS T06 G-58)
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Hanya kepada Allah saja tempat mengadu, semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjaga saudara-saudara kita di sana dan mengembalikan mereka ke pangkuan ibu pertiwi, ke negeri islam tempat mereka berasal dengan keadaan selamat agama dan akhlaknya.
Secara umum larangan bagi yang tinggal di negeri kafir sangat sangat banyak sekali, barangkali larangan-larangan tersebut bisa kita ringkas dengan mengatakan : “Haram tinggal di negeri kafir”.
Saya akan sebutkan beberapa diantaranya, namun sebelum itu saya juga menghimbau saudara-saudara kita di sana untuk tidak berhenti menuntut ilmu agama yang akan melindungi dan membimbing mereka selama mereka di sana, supaya mereka mengetahui rincian larangan-larangan di negeri kafir tersebut.
1. Larangan memakan sembelihan negeri kafir jika negeri tersebut bukan ahli kitab (yahudi dan nasrani) sampai kita benar-benar tahu kehalalan makanan tersebut.
Ketika kita tinggal di negeri Islam, hukum asli sembelihan adalah halal, sampai kita mengetahui dengan yakin keharaman sembelihan tersebut.
Namun ketika kita tinggal di negeri kafir, hukum asli sembelihan di negeri tersebut adalah haram sampai kita benar-benar tahu dengan yakin kehalalan makanan tsb.
Imam Abdul Aziz bin Baz berkata :
قد أجمع علماء الإسلام على تحريم ذبائح المشركين من عُباد الأوثان، ومنكري الأديان، ونحوهم من جميع أصناف الكفار غير اليهود والنصارى والمجوس، وأجمعوا على إباحة ذبيحة أهل الكتاب من اليهود والنصارى.
“Para ulama Islam telah bersepakat akan pengharaman sembelihan orang-orang musyrik dari kalangan penyembah berhala, ateis, dan yang lain dari seluruh jenis kekufuran selain yahudi dan nasrani serta majusi. Dan mereka sepakat akan halalnya sembelihan ahli kitab dari kalangan yahudi dan nasrani.” (Fatawa Syaikh Bin Baz : 3189)
Allah berfirman :
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ
“Hari ini dihalalkan bagi kalian makanan yang suci dan sembelihan ahli kitab halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka. (Al Maidah : 5).
2. Tidak boleh berloyalitas kepada orang kafir dan tidak boleh mencintai mereka.
Allah berfirman :
لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ
“Kalian tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga mereka.” (al-Mujadilah : 22).
3. Jaga baik-baik diri dan anak-anak kita dari beberapa hal berikut : Tidak boleh menghadiri acara-acara mereka yang berkaitan dengan agama, seperti ritual pernikahan, rituan kematian mereka, apalagi ritual hari raya mereka. Tidak boleh pula meniru perilaku mereka yang menjadi ciri khas mereka.
Seperti ulang tahun, pakaian khas mereka, perayaan khas mereka dll
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka mereks termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR Abu Dawud no. 3512 dishahihkan oleh Imam AlAlbani dalam Shahih Sunan Abu Dawud :3401).
4. Tidak boleh mendahului mengucapkan salam kepada orang kafir.
لاتبدأوا اليهود ولا النصارى بالسلام
“Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. Muslim no. 2167).
5. Tidak boleh mengucapkan selamat hari raya.
6. Tidak boleh memakamkan mayat orang islam bersama orang kafir
7. Meminimalisir keluar dari rumah, karena diluar sana banyak sekali kemungkaran dan kemaksiatan yang dilakuakan dengan terang-terangan. Naudzubillah min dzalik
Dan lain-lain banyak sekali
Adapun kebolehannya :
1. Boleh wanita muslimah menampakkan rambutnya dan anggota wudhu nya dihadapan wanita kafir
Imam Bin Baz berkata :
لا يجب الاحتجاب عنهن – أي : غير المسلمات – فهنَّ كسائر النساء في أصح قولي العلماء
“Tidak wajib berhijab dari wanita-wanita kafir atau non muslim, status mereka sama dengan wanita-wanita lain menurut pendapat yang benar” (Fatawa Marah Muslimah : 2/582).
2. Boleh membantu mereka
3. Boleh berjual beli dengan mereka
dll
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/batasan-muslimah-bermuamalah-di-negeri-kafir/