Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya ustadz.
Jika seorang ikhwan yang terlanjur menikahi akhwat yang (maaf) mandul/tidak punya keturunan. (diketahui setelah menikah) apakah si ikhwan tersebut harus menikah lagi atau bagaimana?
Mohon pencerahannya

Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH Klaten)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Ini dikembalikan kepada kondisi suami, kalau seandainya dia bisa untuk berlaku adil ketika berpoligami, dan dia sanggup untuk itu, maka silahkan menikah lagi.
Bahkan kalau istri pertama bukanlah wanita yang mandul, tetap diperbolehkan bagi suami untuk poligami, dengan syarat sanggup berlaku adil.
Allah berfirman:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
(QS. An-nisa’ : 3)

Nasihat kami, perbanyaklah istighfar dan terus menerus meminta kepada Allah dengan yakin akan terkabulnya do’a tersebut terutama di waktu-waktu mustajab, sembari selalu berhusnuzhon kepadaNya.
Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/istri-mandul-baru-tahu-setelah-menikah-bagaimana-solusinya/