Pertanyaan:

Dan saya ingin bertanya atas apa yang saya rasakan dan saya butuh pendapat, saya harus bagaimana menurut ajaran Islam. Saya menikah dengan laki-laki non muslim, sebelum menikah suami saya masuk Islam, akan tetapi keluarga suami saya tidak mengikhlaskan suami saya masuk Islam dan karena saya berpikir untuk menghargai mertua saya.

Akhirnya saya sering main ke rumahnya dan makan minum. Sebenarnya hati saya merasa kacau akan tetapi saya berpikir dia adalah orang tua dari suami saya mau tidak mau harus terima dan saya pun tidak bisa memutuskan hubungan darah, hubungan anak kepada orang tuanya. Kemungkinan juga suami saya tidak tulus dalam hatinya untuk masuk Islam, ia masuk Islam karena cinta sama saya, jadi saya harus bagaimana dalam berumah tangga dengan posisi begini? Mohon jawabannya.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Facebook Bimbingan Islam)

 

Jawaban:

Pertama, Rasulullah ﷺ telah memberikan standar bagi seorang wali nikah atau perempuan yang hendak menikah dalam memilih suami yang berkualitas, Rasulullah ﷺ bersabda:

إذا جاءَكُمْ مَن تَرْضَوْنَ دِينَهُ وخُلُقَهُ فَأنْكِحُوهُ، إلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأرْضِ وفَسادٌ

“Apabila datang kepada seorang laki-laki yang kalian ridhai akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian nikahkan, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi ini.” (HR. Tirmidzi no. 1085).

Kenapa harus mencari seorang laki-laki yang baik agama dan akhlaknya? Karena pernikahan di dalam Islam bukanlah sekadar penyaluran hawa nafsu dan syahwat, pernikahan di dalam Islam memiliki tujuan yang besar, di antaranya: mendapatkan ketenteraman, berjuang bersama dalam ketaatan kepada Allah menuju surga, memperbanyak keturunan yang shalih dan sebagainya.

Tujuan-tujuan tersebut tidak akan tercapai kecuali dengan memilih pasangan yang memiliki visi ketakwaan kepada Allah.

Assuyuthi berkata menjelaskan makna hadits di atas:

ان لم تزوجوا من ترْضونَ دينه وخلقه وترغبوا فِي مُجَرّد الحسب والجمال تكن فتْنَة وفَساد لِأنَّهُما جالبان إلَيْها

“Jika kalian tidak menikahkan laki-laki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya tersebut, dan hanya melihat kepada kedudukan dan ketampanan seorang laki-laki akan terjadi fitnah dan kerusakan, karena kedudukan dan ketampanan tadi (tanpa agama dan akhlak) adalah penyebab kerusakan.” (Syarh Sunan ibnu Majah: 1/141).

Kedua, jika sudah terlanjur menikah, dan suami alhamdulillah sudah masuk Islam, sekarang tugas Anda adalah mengajak suami untuk mempelajari ilmu agama, karena hanya dengan ilmu kita bisa melihat kebenaran yang ada. Anggaplah benar, kalau suami Anda masuk Islam bukan keinginan hatinya tapi karena cinta kepada istrinya, namun, jika dia belajar Islam dan melihat keindahan Islam, maka insya Allah akan tumbuh cintanya kepada Islam.

Ilmu yang paling harus ditanamkan adalah ilmu akidah yang benar, akidah yang diajarkan Rasulullah ﷺ. Meyakini hanya Allah lah satu-satunya Dzat yang berhak diibadahi karena Dia lah yang menciptakan semua makhluk yang ada, Allah ﷻ berfirman:

﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ﴾

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56).

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/runyam-karena-milih-pasangan-beda-agama/