Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Afwan ustadz, bagaimana sikap kita, jika ada caleg yang mengundang untuk makan-makan di rumahnya? Dikhawatirkan caleg tersebut akan meminta dukungan dalam pilkada.
Jazakallahu khoiron.
(Disampaikan oleh Sahabat BiAS)
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh.
Bismillah, alhamdulillah wash shalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillaah wa ‘alaa aalihi wa ash-haabihi waman tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumil qiyaamah, ammaa ba’du
Lebih baik dihindari, jangan hadir, juga jangan menerima hadiah darinya. Segala pemberian dan sumbangsih darinya dikhawatirkan masuk dalam ranah risywah (suap) karena ada motivasi timbal balik berupa suara.
Dan suap menyuap adalah tindakan yang mendatangkan laknat dari Alloh maupun Rosul-Nya, sebagaimana keduanya dinukilkan dalam Hadits Abdullah bin ‘Amr rodhiallohu ‘anhu :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
“Alloh akan melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR Ibnu Majah 2313, Ahmad 6984)
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ
“Rasulullah sholallohu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR Abu Dawud 3582, Tirmidzi 1337)
Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
? Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله تعالى
Referensi: https://bimbinganislam.com/menghadiri-undangan-makan-caleg/