Pertanyaan
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Ustadz, mohon tanggapan terkait artikel berikut, syukron
============
Tulisan ini panjang, tapi bagus sebagai penambah wawasan keislaman kita agar tidak terbodohi kaum yang ngaku paling sesuai Al Quran dan Sunnah
ANTARA ULAMA FIQIH (DOKTER) dengan ULAMA HADITS (APOTEKER)
(Urgensi mengetahui tahun kelahiran mereka)
Kenapa para Imam Mazhab seperti Imam Abu Hanifah, imam Malik, imam Syafii dan imam Ahmad, tidak menggunakan hadits shahih Bukhari dan shahih Muslim yang katanya merupakan 2 kitab hadits tershohih?
Untuk tahu jawabannya, kita mesti paham sejarah. Mesti paham biografi tokoh-tokoh tersebut.
– Imam Abu Hanifah lahir tahun 80 Hijriyah,
– Imam Malik lahir tahun 93 Hijriyah,
– Imam Syafii lahir tahun 150 Hijriyah dan
– Imam Ahmad lahir tahun 164 Hijriyah.
Sementara itu …
– Imam Bukhari lahir tahun 196 H,
– Imam Muslim lahir tahun 202 H,
– Imam Abu Daud lahir tahun 202 H,
– Imam Nasai lahir tahun 215 H.
Artinya :
Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanafi) sudah ada 116 tahun sebelum Imam Bukhari lahir,
dan Imam Malik sudah ada 103 tahun sebelum Imam Bukhari lahir.
“Lalu ada pertanyaan, apakah hadits para Imam Mazhab lebih lemah dari Shahih Bukhari dan Shahih Muslim?”
Jawabannya, justru sebaliknya. Hadis-hadis para imam mazhab lebih kuat dari hadits-hadits para Imam Hadits, karena para imam mazhab hidup lebih awal daripada Imam-imam Hadits.
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ
“Sebaik-baik manusia adalah pada kurunku, kemudian kurun sesudahnya (sahabat), kemudian yang sesudahnya (Tabi’in).” [HR. Al-Bukhari no. 2652 dan Muslim no. 2533 ]
Jadi kalau ada manusia zaman sekarang yang mengklaim sebagai ahli hadits, lalu menghakimi bahwa pendapat Imam-iman Mazhab adalah salah dengan menggunakan alat ukur hadits-hadits Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, maka boleh dibilang orang itu adalah TIDAK :
❌Paham ILMU FIQIH,
❌Paham Ajaran Islam.
Jadi, meskipun menurut hadits Shahih Bukhari misalnya, bahwa sholat Nabi begini dan begitu, berbeda dengan cara shalatnya Imam Mazhab.
“Sadarilah oleh kita bahwa, para Imam Mazhab itu, seperti Imam Malik melihat langsung cara shalat puluhan ribu anak-anak sahabat Nabi di Madinah. Anak-anak sahabat ini belajar langsung ke Sahabat Nabi yang jadi bapak mereka. Jadi lebih kuat ketimbang 2-3 hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari 100 tahun kemudian. Bahkan Imam Abu Hanifah bukan hanya melihat puluhan ribu anak-anak para sahabat melainkan beliau telah berjumpa dengan para sahabat Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam”
Imam Bukhari dan Imam Muslim, meski termasuk pakar hadits PALING TOP, mereka tetap bermazhab. Mereka mengikuti mazhab Imam Syafi’i.
Berikut ini di antara para Imam Hadits yang mengikuti Mazhab Syafi’i:
Imam Bukhari,
Imam Muslim,
Imam Abu Daud,
Imam Nasa’i,
Imam Baihaqi,
Imam Turmudzi,
Imam Ibnu Majah,
Imam Thabari,
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani,
Imam Nawawi,
Imam as-Suyuti,
Imam Ibnu Katsir,
Imam adz-Dzahabi,
Imam al-Hakim.
Lalu ada yang bertanya, apa kita tidak boleh mengikuti hadits Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dsb?
Ya tentu boleh, tetapi bukan sebagai landasan utama melainkan sebagai pelengkap.
“Jika ada hadits yang bertentangan dengan ajaran Imam Mazhab, maka yang kita pakai adalah ajaran Imam Mazhab. Bukan hadits tersebut”
Kenapa seperti itu?
Karena para Imam Hadits saja seperti itu, artinya
95% imam hadist mengikuti Mazhab imam Syafi’i.
Tidak pakai hadits mereka sendiri? Benar. Karena keilmuan mereka masih jauh di bawah para imam mazhab.
Cukup banyak orang awam yang tersesat karena mendapatkan informasi yang sengaja disesatkan oleh kalangan tertentu
Menurut kelompok ini Imam Mazhab yang 4 itu kerjaannya cuma merusak agama dengan mengarang-ngarang agama dan menambah-nambahi seenaknya.Itulah fitnah kaum akhir zaman terhadap ulama salaf yang asli.
Imam Mazhab itu sebenarnya lebih faham tentang hadist dibanding imam hadist sendiri. Apa buktinya? Tidak ada Imam hadist yang berijtihad sendiri. Mereka semua bermadzhab. Apa kita berani menyalahkan imam hadist karena mereka bermadzhab?
Atau
Beranikah kita mengatakan imam hadist telah berbuat kesalahan karena bermadzhab kepada orang yang tidak faham sumber hukum Al Quran dan Hadist?
Imam Ahmad berkata, untuk menjadi mujtahid, selain hafal Al Qur’an juga harus menguasai minimal 500.000 hadits. Sedangkan hadits Shahih yang dibukukan Imam Bukhari cuma 7000-an. Sementara Imam Muslim cuma 9000-an. Nah loh???
Imam Malik, Hanafi, Syafi’i, Hambali itu selain hafal al quran beserta tafsir dan asbabun nuzulnya, juga hafal ratusan ribu bahkan jutaan hadist plus asbabul wurudnya, serta menguasai berbagai cabang ilmu.
Itulah kenapa imam hadist-pun bermadzhab, tidak ijtihad dengan hadistnya sendiri.
Lihatlah pengelabuhan, penyesatan, dan pembodohan terstruktur, sistematis dan masif ini. Masihkah kita diam?
Ayo ngaji. Guruku adalah ulama pesantren, bukan mbah google ataupun artis ceramah tv, youtube, maupun medsos lainnya.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
(Eko, Admin Bias N-06)
Jawaban
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Penjelasan diatas itu adalah penjelasan yang sangat keliru, sebuah pemikiran yang bisa dibilang konyol. Kenapa? Karena digambarkan seolah-olah dakwah sunnah tidak menerima madzhab, tidak mengambil pendapat dari para imam madzhab. Lucu!
Dakwah Sunnah sama sekali tidak menolak madzhab, bahkan dalam kajian fiqh kita senantiasa menjelaskan pendapat-pendapat para imam madzhab beserta murid-muridnya. Yang perlu diluruskan adalah, Dakwah Sunnah tidak mewajibkan seseorang untuk bermadzhab, apalagi fanatik terhadap madzhab tertentu. Jika dalam berdakwah saja kita tidak bisa mewajibkan seseorang untuk memeluk Islam, apalagi mewajibkan bermadzhab?
Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman;
لَآ إِكۡرَاهَ فِي ٱلدِّينِۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشۡدُ مِنَ ٱلۡغَيِّ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat” (QS Al Baqarah : 256)
Bayangkan, untuk sesuatu yang telah jelas kebenarannya seperti Islam saja kita tidak boleh memaksa, maka dalam bahasan fiqh yang memiliki banyak perbedaan tentu saja lebih fleksibel dalam menjalankannya. Yang mesti kita lakukan adalah memilih amalan yang paling tepat, dalam kondisi yang tepat, dan berdasar pada dalil yang kuat.
Kita semua sepakat bahwa Imam yang empat; Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris asy-Syafii, dan Ahmad bin Hambal rahimahumullah, adalah imam serta panutan bagi kaum muslimin generasi setelahnya. Allah mudahkan pendapat mereka diterima di hati kaum muslimin, dari generasi ke generasi.
Tapi kita juga harus sadari, bahwa ijtihad tidak hanya terbatas pada empat imam ini saja. Karena Islam tidak mungkin hanya berkutat pada pendapat empat imam ini. Masih banyak ulama lain yang sekelas dengan mereka, semacam Ats-Tsauri, Al-Auza’I, Ibnul Mubarak, Ishaq bin Rohuyah, Ibnu Uyainah, dll.
Bahkan Imam Ahmad yang paling hafal dan paham tentang hadits diantara 4 imam madzhab saja, masih mengakui bahwa dizamannya ada yang memiliki pengetahuan hadits lebih dari dirinya, yakni Ali bin Abdullah Al-Madini, yang merupakan guru Imam Bukhari.
Karenanya, para imam tersebut tidak pernah berharap agar madzhabnya disikapi sebagaimana syariat Islam yang maksum dari kesalahan. Demikian pula, mereka sama sekali tidak bermaksud untuk mewajibkan orang lain agar mengikuti pendapatnya. Bahkan mereka menolak ketika ada orang lain yang mengambil pendapatnya, tanpa mengetahui dalil yang menjadi dasar hukum mereka.
Lalu kalau ada yang coba membenturkan dengan pertanyaan, “Apakah hadits atau dasar hukum para Imam Madzhab lebih lemah dari Shahih Bukhari dan Shahih Muslim? Apakah Imam Bukhari dan Muslim lebih hebat dibanding Para Imam Madzhab? Tidak mungkin kan!?” Apalagi berdalil dengan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ
“Sebaik-baik manusia adalah pada masaku, kemudian masa sesudahnya, kemudian masa yang sesudahnya” [HR Bukhari 2652 dan Muslim 2533]
Allahul Musta’an.. Sungguh ini adalah pemikiran yang lucu.
Orang-orang yang berpikiran seperti itu tidak memahami makna hadits dengan tepat, seakan-akan menurut mereka, para imam madzhab ini adalah manusia yang super dan komplit keilmuannya karena hidup lebih awal daripada Imam-imam Hadits. Mereka tidak paham bahwa makna hadits diatas adalah manusia-manusia terbaik dalam skala makro, alias mayoritas. Dan bukan berarti para pendahulu kita tidak pernah salah. Jika dizaman dahulu ada sahabat yang didapati berzina lalu dirajam, apakah kemudian kita dizaman sekarang menghalalkan atau memaklumi orang yang berzina gara-gara ada sahabat dari generasi terbaik yang berzina? Konyol bukan?
Sejatinya syubhat orang-orang yang fanatik madzhab seperti ini adalah syubhat lama, mereka tidak terima ketika dakwah sunnah yang mengkritisi tradisi dengan hadits shahih semakin berkembang, sehingga phobia terhadap hadits, atau orang yang menyerukan hadits shahih.
Setidaknya, hal ini terjadi karena mereka salah dalam 2 hal;
Pertama:
Mereka mengira bahwa imam madzhab yang menjadi panutan tersebut sudah mengetahui seluruh makna Al Qur’an dan Sunnah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak ada yang tertinggal sama sekali.
Ini adalah pemahaman yang salah, sebab jangankan imam madzhab, para sahabat radhiallahu ‘anhum saja tidak semua paham hukum syariat secara kompleks. Contoh yang telah masyhur dalam dalam pembahasan waris, bahwa sahabat Abu Bakar radhiallahu pada awalnya tidak tahu bahwa Nabi Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam telah memberikan seperenam harta warisan untuk nenek, hingga hal itu diinformasikan oleh Al Mughirah bin Syu’bah dan Muhammad bin Maslamah radhiallahu ‘anhuma, lalu setelah itu Abu Bakar radhiallahu anhu tidak lagi memakai pendapatnya dan mengikuti apa yang ditunjukkan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
Begitu juga kisah Umar Ibn Khattab radhiallahu ‘anhu yang belum mengetahui tentang permasalahan jizyah (upeti) yang harus diambil pula dari orang-orang Majusi, hingga diberitahukan oleh Abdurrahman bin Auf radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengambil jizyah dari orang-orang Majusi didaerah Hajar.
karenanya, menyangka seorang imam telah menguasai seluruh hukum syariat beserta makna-maknanya adalah prasangka yang jauh dari kebenaran. Sebab bisa jadi seorang imam tidak mengetahui beberapa hadits yang dibawa oleh sebagian sahabat lain, atau belum mengetahui bahwa disana ada dalil yang lebih shahih.
Tentu saja hal yang demikian itu tidak mengapa, hal itu bisa disebabkan ketidaktahuan, atau keterbatasan sarana, waktu serta fasilitas untuk mendapatkannya. Sebab seperti yang kita tahu, bahwa dizaman itu belum ada internet, pesawat terbang, makanan cepat saji, dll. Padahal sang imam telah mempergunakan seluruh tenaga dan kemampuannya untuk mencari hadits-hadits tersebut. Karena itulah para imam telah mendapatkan pahala ijtihad dan maaf atas kekeliruannya.
Bisa jadi seorang Imam mendapatkan hadits yang sanadnya dho’if, sementara Imam setelahnya mendapatkan riwayat yang shahih dan mengambilnya.
Maka meyakini seorang Imam sudah mengetahui dan memahami seluruh hukum-hukum syariat beserta makna-maknanya adalah persangkaan yang bathil. Bahkan semua Imam secara tegas telah menyampaikan kebathilan persangkaan itu, contohnya tatkala Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,
كل ما قلت فكان عن النبي صلى الله عليه و سلم خلاف قولي مما يصح فحديث النبي أولى فلا تقلدوني
“Semua pendapatku, maka jika ada keterangan dari Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang bertentangan dengan pendapatku maka hadis Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam lah yang lebih layak diikuti dan janganlah taqlid kepadaku” (Riwayat Ibnu Asakir dengan sanad shahih, dari Sifat Sholat Nabi, hal 52)
Dan benarlah ketika Imam Ahmad rahimahullah berpesan,
لا تقلدني ولا تقلد مالكا ولا الشافعي ولا الأوزاعي ولا الثوري وخذ من حيث أخذوا
“Janganlah kalian taqlid kepada aku, jangan pula taqlid kepada Malik, As-Syafii, Al-Auzai, At-Tsauri. Ambillah dari mana mereka mengambil” (I’lamu al-Muwaqi’in, 2/201).
Ringkasnya, bermadzhab itu boleh dan tidak wajib, tapi kita juga tidak boleh fanatik. Jika ada pendapat dalam madzhab yang menyelisihi Al-Quran atau Hadits, maka ikutilah pendapat yang didukung dalil. Para Imam Madzhab adalah orang-orang mulia, mereka sama-sama menguasai Ilmu Quran, Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah memberikan kepada Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumullah kelebihan dalam Hadist dan juga Ilmu Hadits. Imam Syafi’i diberi kelebihan dalam Bahasa Arab dan Ushul Fiqh, sedangkan Imam Abu Hanîfah rahimahullah diberikan kelebihan pada Qiyas dan Logika. Semuanya saling melengkapi, saling memiliki kelebihan dan kekurangan. Bahkan dengan memaklumi kekurangan mereka, sejatinya kita sedang memanusiakan mereka, karena memang tak ada yang sempurna. Maka barangsiapa mengetahui keutamaan mereka dan memilih pendapat yang terkuat dari mereka berempat, akan terkumpul padanya kelebihan yang diberikan Allāh Subhānahu wa Ta’āla kepada mereka masing-masing.
Karenanya barang siapa yang mewajibkan bertaqlid kepada mereka, sejatinya ia telah melakukan kesalahan, ia telah mempersempit ruang yang luas. Karena taqlid yang benar hanya pada dalil, dan wajib bagi kita untuk memilih yang paling tepat.
Kedua:
Orang-orang yang bertaqlid pada imam madzhab itu mengira bahwa jika mereka salah akan dimaafkan dan diberi udzur seperti imam mereka. Bahkan mereka juga meyakini jika bertaqlid pada imam -meskipun salah- akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala yang didapat imamnya.
Pendapat ini sungguh keliru, karena keduanya tidaklah sebanding, para imam menuangkan seluruh usahanya untuk mempelajari Al-Quran dan Hadits. Ditambah lagi dengan kerja keras serta pengorbanan untuk mempelajari pendapat dan fatwa para sahabat. Mereka juga kokoh dalam ibadah, tidak ada pemikiran untuk meninggalkan hal-hal yang kecil. Orang yang seperti ini berhak mendapatkan udzur apabila terjadi suatu kesalahan, dan dia tetap mendapatkan pahala dari ijtihadnya tersebut.
Adapun orang-orang yang bertaqlid, mereka tidak melakukan penelitian terhadap Al-Quran dan Hadits, bahkan mereka sama sekali tidak mau mempelajarinya walaupun jalan untuk menempuhnya saat ini teramat sangat mudah. Mereka meremehkan kewajiban untuk menuntut ilmu, padahal banyak sekali dalil-dalil yang menyerukan untuk itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla bahkan mendahulukan kedudukan jihad dengan ilmu dibanding dengan jihad pedang;
فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُم بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur-an dengan jihad yang besar” (QS Al-Furqan : 52)
Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam diperintahkan untuk berjihad melawan orang-orang kafir dan munafik dengan cara menyampaikan ilmu atau hujjah (dalil dan keterangan), bukan langsung dengan pedang.
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Jihad dengan hujjah (dalil) dan keterangan didahulukan atas jihad dengan pedang dan tombak” (Syarah Qashidah Nuuniyyah I/12)
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam juga bersabda;
أَلاَ إِنَّ الدُّنْيَا مَلْعُوْنَةٌ مَلْعُوْنٌ مَا فِيْهَا إِلَّا ذِكْرُ اللهِ وَمَا وَالَاهُ وَعَالِـمٌ أَوْ مُتَعَلِّمٌ.
“Ketahuilah sesungguhnya dunia itu dilaknat dan dilaknat apa yang ada di dalamnya, kecuali dzikir kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya, orang berilmu, dan orang yang mempelajari ilmu” [HR Tirmidzi 2322 dan Ibnu Majah 4112]
Dalam hadits yang terkenal beliau juga menjelaskan tentang keutamaan orang yang berilmu;
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِى الأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِى جَوْفِ الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya di antara jalan menuju surga. Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridha pada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu dimintai ampun oleh setiap penduduk langit dan bumi, sampai pun ikan yang berada dalam air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti perbandingan bulan di malam badar dari bintang-bintang lainnya. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar” [HR Abu Daud 3641]
Dari dalil-dalil diatas kita bisa simpulkan, bahwa penuntut ilmu itu tidak layak untuk bertaqlid. Jika taqlid atau fanatik dalam bermadzhab saja terlarang, apalagi jika ia adalah seorang penuntut ilmu. Dan kita semua sungguh telah diwajibkan untuk terus menuntut ilmu.
Wallohu A’lam
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/taqlid-dalam-bermazhab/