Pertanyaan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

1. Jika ada seorang wanita meninggal, memiliki 1 orang anak (pr), ibu kandung, 7 saudara (3 laki dan 4 pr), bagaimana pembagian warisannya?
2. Jika sebelum meninggal wanita tersebut sudah memberikan seluruh hartanya ke anaknya, apakah warisan kepada ibu dan saudaranya masih berlaku?
Terimakasih sebelumnya atas jawabannya
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Titin di Solok Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-04)

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pembagian warisannya adalah sebagai berikut ini: ibu kandung 16,67 %, seorang anak perempuan 50 %, 3 saudara kandung laki-laki 20 %, dan 4 saudari kandung perempuan 13,33 %.

Apabila wanita tersebut sebelum meninggalnya telah memberikannya kepada anaknya, maka sesuai dengan rincian berikut ini:
Apabila diberikannya pada waktu wanita tersebut sedang sakit sebelum wafatnya, maka ini tidak dianggap pemberian dan hartanya tetap menjadi harta warisan untuk semua ahli waris.

Apabila diberikannya sebelum sakit yang menyertai wafatnya dan benar-benar harta tersebut menjadi milik anak secara mutlak dan dipergunakan seperti layaknya harta milik sendiri, maka harta tersebut sah milik anak. Apabila tidak demikian maka harta tersebut tetap menjadi harta warisan.
Seorang yang memberikan hartanya kepada anak-anaknya sebelum wafat ada dua niatan: niat baik, yaitu jika diharapkan dengan pembagian tersebut agar anak-anak tidak bertikai dengan hartanya. Kedua: niat buruk: yaitu apabila pemberian tersebut diniatkan agar ahli waris yang lain tidak mendapatkan warisan darinya. Dan yang terakhir ini pelakunya berdosa dan melanggar syariat Allah.

Referensi
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=282226

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/pembagian-warisan-wanita-meninggal/