Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Bagaimana pembagian warisan cucu dari anak laki-laki yang sudah meninggal?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam)

 

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Sumber: http://bimbinganislam.com/warisan-untuk-cucu-dari-anak-laki-laki/

Sistem pembagian waris syariah Islam menganut asas bahwa orang yang sudah wafat maka haknya dalam menerima harta warisan otomatis gugur. Dan tidak ada dalam syariat istilah ahli waris pengganti sebagaimana hukum barat yang kemudian dipaksakan masuk KHI (Kompilasi Hukum Islam).
Penting sekali untuk diketahui, dalam syariat Islam cucu memang termasuk salah satu ahli waris dari kakek, dengan syarat tidak ada yang meng-hijab/penghalang.

Cucu tidak memiliki hak warisan dari kakek mereka jika mereka (para cucu) masih memiliki paman. Karena paman didahulukan (dalam hal warisan dari kakek). Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda,

 

ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر

“Berikanlah bagian-bagian warisan kepada yang berhak. Dan harta yang tersisa adalah haknya laki-laki yang terdekat.” (HR An-Nasai Sunan Al-Kubro 6/109)

Maka golongan ‘ashobah didahulukan yang terdekat terlebih dahulu. Dan jelas bahwa anak lebih dekat dan didahulukan dari pada cucu. Maka cucu tidak mendapat warisan jika sang kakek masih memiliki anak laki-laki lain (paman bagi cucu).

Tetapi dianjurkan bagi bapak-bapak mereka, maksudnya kakek mereka, untuk memberi harta wasiat kepada cucu mereka dengan sesuatu yang bisa bermanfaat bagi mereka dengan syarat tidak lebih dari sepertiga harta warisan (karena wasiat dalam Islam maksimal hanya sepertiga). Jika dia telah memberi wasiat harta untuk mereka, apalagi jika mereka adalah orang yang membutuhkan, maka ini adalah seutama amal yang bisa mendekatkan kepada Alloh.

Tentang warisan, sebagaimana yang telah dijelaskan, maka mereka tidak memiliki hak warisan jika mereka masih memiliki paman. Karena paman akan menghijabi dan menghalangi hak mereka dalam warisan.
Namun jika tidak ada paman maka mereka (cucu) mendapat hak waris. Jika ada bibi, maka bibi mengambil bagiannya. Satu bibi mendapat bagian setengah harta warisan. Dua bibi atau lebih mendapat duapertiga warisan. Sedangkan sisanya untuk para cucu laki-laki dan perempuan. dengan perincian cucu yang laki-laki mendapat dua bagian dari cucu perempuan. Karena ketika itu mereka menjadi ‘ashobah.

Adapun jika hanya cucu perempuan, tidak ada cucu laki-laki, maka mereka tidak mendapat warisan jika ada dua anak perempuan atau lebih. Karena bagian duapertiga itu telah habis (untuk dua anak perempuan atau lebih) sehingga tidak tersisa lagi buat cucu-cucu perempuan.

Dan jika anak yang dimiliki hanya satu anak perempuan saja, yakni satu anak perempuan dari kakek mereka. Maka anak perempuan itu mendapat setengah harta warisan. Dan cucu perempuan jika tidak ada cucu laki-laki, mendapat seperenam harta sebagai pelengkap duapertiga (bersama bagian anak perempuan yang setengah bagian). Dan sisa harta untuk golongan ‘ashobah.

Sementara jika yang ada adalah cucu laki-laki bersama cucu perempuan, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, maka mereka menjadi ‘ashobah dan mengambil sisa harta warisan bersama saudara mereka atau sepupu mereka yang laki-laki yang setingkat dengan mereka jika ada, lalu bagian cucu laki-laki dua bagian cucu perempuan, setelah anak perempuan mengambil bagiannya.

Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/warisan-untuk-cucu-dari-anak-laki-laki/