Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

‘Afwan ustadz, izin bertanya.
Bagaimana pembagian uang yang diberikan oleh suami kepada istri?
Secara syar’i setahu ana, uang yang diberikan oleh suami ke istri dibagi menjadi 2, yaitu:

Uang Kebutuhan keluarga
Uang nafkah istri (hak pribadi istri)
Pada kasus ini, suami memberikan hampir seluruh gajinya, namun istri menganggap seluruhnya adalah uang nafkah istri dan sisanya baru untuk kebutuhan keluarga. Bagaimana cara menjelaskan kepada istri?

(Disampaikan fulan, Sahabat BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan ‘urf (kebiasaan) setempat, dan itu meliputi kebutuhan pokok, seperti : pakaian, tempat tinggal, dan makan & minum, dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Termasuk juga didalamnya : pengobatan. Allah berfirman:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ

“Biarkan mereka tinggal bersamamu sesuai dengan kemampuanmu”
(QS. At – Thalaq : 6).

Ayat ini membahas para wanita yang telah dicerai, maka istri yang belum dicerai tentu lebih berhak mendapatkan tempat tinggal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ketika ditanya apa hak seorang istri atas dirinya:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Berikan makanan jika engkau makan, berikan pakaian jika dirimu berpakaian, jangan memukul wajah, dan jangan meng hajrnya (boikot istri ketika dia durhakan kepada suaminya) kecuali hanya dirumah.
(HR. Abu Dawud : 2142).

Kesimpulannya : seorang suami wajib menafkahi istrinya sesuai dengan urf (kebiasaan atau umumnya masyarakat) daerah tinggalnya, sesuai dengan kadar kemampuannya.
(Sumber : islamqa No. fatwa: 284688)

Sehingga, seorang suami harus bisa menjelaskan kepada istri, ini untuk makan, ini untuk pakaian, ini untuk jajan, dan begtiu seterusnya. Kecuali istri anda adalah orang yang paham dalam mengatur keuangan, mungkin bisa anda berikan amanah untuk mengatur keuangan keluarga.

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/bagaimana-pembagian-uang-nafkah-kepada-istri-dalam-islam/