Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Bagaimana menyikapi ayah yang menginginkan putrinya bekerja sebagai PNS yang masih banyak ikhtilatnya, sedangkan putrinya telah hijrah dan memakai niqab?

(Disampaikan oleh Fulanah, penanya dari grup Hijrah Diaries Putri – 1)

 

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Bismillah walhamdu lillah wash shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa shahbihi waman waalaah.
Amma ba’du,

Poin utama yang patut untuk disyukuri adalah bahwa anda telah berhijrah dan telah pula memakai niqab. Karena dengan hidayah ini anda akan mengetahui sikap-sikap apa yang seharusnya diambil, langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan.
Hidayah adalah anugerah yang demikian indah dari Allah Tabaaraka wa Ta’ala.

وَقَالُواْ ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ ٱلَّذِي هَدَىٰنَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهۡتَدِيَ لَوۡلَآ أَنۡ هَدَىٰنَا ٱللَّهُۖ

“Mereka berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kami ke (Surga) ini. Kami tidak akan mendapat petunjuk sekiranya Allah tidak menunjukkan kami.”
[Surat Al-A’raf, Ayat 43]

Jikalau anda, dan pastilah anda merasa berbahagia dengan hidayah ini maka janganlah lupa untuk memintakan hidayah kepada Allah teruntuk orang-orang yang anda cintai, seperti kedua orang tua anda dan saudara-saudari anda lainnya.

Ketika menjadi seorang PNS, maka seorang perempuan akan dihadapkan pada banyak hal yang bertentangan dengan syariat, seperti ikhtilath (campur bair dengan lawan jenis yang bukan mahram, tanpa kebutuhan), perjalanan dinas keluar kota tanpa mahram dan sebagainya.

Oleh sebab itu, anda harus menjelaskan keengganan anda dengan penuh hikmah.
Di antara poin yang bisa anda sampaikan kepada orang tua adalah;

Pertama, bahwa ikhtilath yaitu campur baur antara laki dan perempuan adalah haram hukumnya.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman;

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
[Surat Al-Isra’, Ayat 32]

Dan ikhtilath tanpa diragukan lagi adalah mengantarkan pada perzinaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:

‘Adapun ikhtilath antara kaum lelaki dan wanita di tempat kerja atau perkantoran padahal mereka adalah kaum muslimin, maka hukumnya adalah haram dan wajib bagi orang yang memiliki wewenang di tempat tersebut untuk memisahkan tempat/ruangan antara kaum lelaki dan wanita. Sebab dalam ikhtilath terdapat kerusakan yang tidak samar bagi seorangpun.’
(Fatawa Haiah Kibar Ulama 2/613, Fatawa Ulama Baladil Haram hal. 532).

Kedua, safar keluar kota tanpa mahram.

Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda;

لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا.

‘Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya’.
Maka seorang sahabat berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) di perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji’.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; ‘Temanilah istrimu berhaji’.
(HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341).

Ketiga, masih banyak pekerjaan yang tidak dilarang oleh syariat dan juga sesuai dengan fitrah perempuan. Seperti menjadi Dokter, Guru TK, Pedagang dan lain-lainnya.

Di antara syarat yang harus diperhatikan bila seorang perempuan hendak bekerja adalah:
– Pekerjaan tersebut sesuai dengan tabiat perempuan.
– Tidak menjadikan kewajiban di rumah terhadap suami dan anak-anaknya terbengkalai.
– Mendapat izin dari suami atau orang tuanya kalau belum menikah.
– Tidak ada dalam pekerjaan tersebut sesuatu yang diharamkan, seperti ikhtilath, tabarruj (berdandan), adanya muskin, safar ke luar kota tanpa mahram dan lain-lain.
– Senantiasa membekali diri dengan takwa.
– Berhijab syari’.

Keempat, bahwa barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan ganti dengan yang lebih baik.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

إنك لَن تدَع شيئًا للهِ عزَّ وجلَّ إلا بدَلك اللهُ به ما هو خيرٌ لكَ منه

‘Sesungguhnya engkau tidaklah meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan ganti dengan yang lebih baik untukmu darinya’.
[Lihat Al Silsilah Ash Shahihah 2/734]

Semoga bermanfaat.
Wallahu Tabaaraka wa Ta’ala A’lam.
Wa Akhiru da’waanaa anil hamdu lillahi Rabbil ‘aalamin.

 

Dijawab oleh:
Ustadz Fajar Basuki, Lc. حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/wanita-bekerja-sebagai-pns-bagaimana-pandangan-islam/