Pertanyaan 

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz, ana mempunyai anak perempuan yang dari bayi usia 4 hari saya ambil dari klinik bersalin yang ditinggalkan orang tuanya.

Sekarang sudah usia 23 tahun, ana tidak tau orang tuanya, dan tidak mengenal, bidan tersebut juga tidak mengenal. Tiga tahun yang lalu, ana sudah cari ke tempat klinik itu tetapi klinik nya sudah tidak ada. Bidannya sudah meninggal, buku file klinik juga tidak bisa ditemukan.

Sampai saat ini anak itu belum mengetahui kalau dia bukan anak kandung ana. Karena banyak pertimbangan, sampai anak ini sudah dewasa, baru akan ana jelaskan. Sebentar lagi Insha’Alloh dia akan menikah. Maka yang menikahkan apakah wali hakim/negara ? Dan bintinya kepada siapa ya ustadz ,apakah bapak angkatnya bisa jadi wali hakim…? Syukron,

(Fulanah Anggota Group Bimbingan Islam T06 G-XX)

Jawaban 

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Yang menikahkannya adalah wali hakim. Kemudian jika diketahui siapa ibu biologisnya dia dinisbatkan pada ibunya.

Namun jika benar-benar tidak diketahui bapak ibunya, sebagian ulama memfatwakan untuk dinisbatkan pada Fulan Al-Andunusi. Jadi dikatakan Fulanah bintu Fulan Al-Andunusi (fulan orang indonesia).

Atau boleh juga dikatakan/dituliskan fulanah bintu Abdullah atau bintu Abdurrahman. Karena setiap manusia merupakan hamba Allah/hamba Ar Rahman. Wallahu alam

Konsultasi Bimbingan Islam

Abul Aswad Al Bayaty

Referensi: https://bimbinganislam.com/nasab-anak-yang-tidak-diketahui-ayah-ibunya/