Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Mohon penjelasan jika kita sholat berjamaah dan diawal sholat untuk shaf telah diluruskn dengan cara ujung kaki ketemu, tapi pada saat kita masuk ke rakaat selanjutnya tiba² kita ditarik oleh sebelah kita untuk merapikan kembali shaf tersebut, yang ingin saya tanyakan:
1. Sebaiknya seperti apa cara kita dalam merapikan shaf tersebut
2. Posisi tangan pada saat sujud harus kah dilebarkan yang mana posisi tersebut mengganggu jamaah sebelah

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Bismillaah

Kesimpulan:

Shaf dalam shalat berjamaah tetap diluruskan dan dirapatkan, pundak bertemu pundak atau mata kaki bertemu mata kaki, sampai selesai shalat. Sehingga shalat menjadi sempurna dari awal sampai akhir rokaat.
Ketentuan untuk meluruskan dan merapatkan shaf bersifat umum, berlaku baik bagi lelaki maupun wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ

“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena kelurusan shaf termasuk kesempurnaan shalat.”
(HR. al-Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433).

Adapun mengenai posisi tangan ketika sujud maka lengan direnggangkan dan diangkat, tapi jika shalat berjamaah maka boleh tidak direnggangkan dengan lebar khawatir menganggu orang lain ketika shalat, namun siku tetap jangan sampai menyentuh lantai.
Beberapa hadits yang berkaitan dengan gerakan sujud antara lain;

1. Tentang merenggangkan lengan,
dari Ibnu Buhainah radhiallohu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat, beliau merenggangkan lengan tangannya (ketika sujud) hingga nampak putih ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390 dan Muslim no. 495).

Namun perlu dipahami bahwa merenggangkan atau membentangkan lengan seperti itu dihukumi sunnah. Ketika cara sujud seperti itu dilakukan saat shalat jamaah berarti mengganggu yang berada di kanan dan kiri. Syaikh Muhammad bin Shalih bin Shalih Al ‘Utsaimin membawakan suatu kaedah dalam masalah ini,

أَنَّ تَرْكَ السُّنَّةِ لِدَفْعِ الأَذَى أَوْلَى مِنْ فِعْلِ السُّنَّةِ مَعَ الأَذَى

“Meninggalkan perkara yang hukumnya sunnah untuk menghindarkan diri dari mengganggu orang lain lebih utama dari mengerjakan hal yang sunnah namun mengganggu orang lain.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 3: 264).

2. Tentang mengangkat siku,
dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiallohu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ

“Jika engkau sujud, letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.” (HR. Muslim no. 494).
Juga dalam hadits yang lain disebutkan

اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ

“Bersikaplah pertengahan ketiak sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang membentangkan lengannya saat duduk.” (HR. Bukhari no. 822 dan Muslim no. 493).

3. Tentang merapatkan jari,
dari Wail bin Hujr, ia berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ

“Ketika sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merapatkan jari jemarinya.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya 1: 350. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan disetujui pula oleh Imam Adz Dzahabi)
Allahu a’lam..
Wabillahit taufiq…

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Referensi: https://bimbinganislam.com/shaf-dalam-shalat-berjamaah/