Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Uang warisan anak, jika uang nya dimasa orang tuanya hidup penghasilannya dari uang haram, uangnya harus bagaimana ?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Fitriawati di Teluk Kuantan Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G06)
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Harta haram terbagi menjadi dua:
Yang diketahui secara pasti siapa pemiliknya. Seperti barang yang dicuri atau dirampas dari orang atau pihak tertentu. Atau piutang milik orang lain yang tidak dibayar (dikemplang).
Termasuk uang hasil korupsi (milik negara). harta seperti ini harus dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak menjadi harta warisan.
Yang tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya. Seperti uang hasil perjudian, atau bunga bank/deposito, atau ganti rugi asuransi, dan semisalnya, uang seperti ini tidak wajib dikembalikan bila diberikan kepada orang lain, baik sebagai hadiah, nafkah, atau dalam transaksi jual beli.
Termasuk bila ia berpindah kepemilikan kepada ahli waris, maka halal untuk dimiliki oleh ahli waris.
Jadi, selama ahli waris tidak mengetahui asal usul harta warisan tersebut secara pasti, maka mereka berhak memilikinya. Yang bertanggung jawab di sini ialah yang telah meninggal (pewaris).
Namun jika sebagian dari harta warisan tersebut diketahui oleh ahli warisnya sebagai harta rampasan/harta haram yang diambil dari orang/pihak tertentu. Maka harta tersebut harus dikembalikan kepada orang/pihak tersebut, atau kepada ahli waris dari orang tersebut bila yang bersangkutan telah wafat.
Ia hanya boleh dimiliki oleh si ahli waris bilamana pemilik harta tersebut (jika masih hidup) atau ahli warisnya (jika telah wafat) telah mengikhlaskannya.
Demikian, wallaahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/uang-warisan-yang-berasal-dari-harta-haram/