Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apa hukumnya jika seseorang memelihara kucing yang BAB di rumah tetangganya, kakinya merusak jok motor dan mobil tetangganya?
Karena demi menjaga hubungan baik dengannya, kita yang merasa dirugikan merasa sungkan untuk menyampaikan hal-hal yang diakibatkan oleh kucing peliharaannya.

(Disampaikan oleh Fulan, Sahabat BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Seorang manusia memiliki kewajiban untuk menjaga hubungan baik dengan tetangganya, dengan tidak menimbulkan mudharat yang akan mengganggu tetangganya, apalagi kalau dia adalah orang yang mengaku beriman kepada Allah, rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya ia memuliakan tetangganya.”
(HR Bukhari: 5560)

Dan seorang tetangga bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh perbuatannya, termasuk disini hewan peliharaan.

Maka, hendaknya penanya menasihati tetangganya dengan cara yang baik, dan memberitahu bahwa kucingnya merusak jok dan sebagainya, karena mungkin saja tetangga yang punya kucing tadi tidak mengetahui kejadian tersebut.

Serta boleh baginya untuk meminta ganti rugi atas perbuatan hewan peliharaanya, namun memaafkan kejadian tadi tentu lebih utama. Seorang sahabat pernah datang kepada beliau ﷺ, mengadukan perilaku bruk tetangganya maka rasulullah ﷺ besabda kepadanya:

اذْهَبْ فَاصْبِرْ

“pergi dan bersabarlah.”
(HR Abu Dawud :4486)

 

Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/menyikapi-kucing-milik-tetangga-yang-mengganggu/