Pertanyaan:

بسم الله الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga ustadz dan keluarga senantiasa mendapatkan keberkahan dan perlindungan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Bagaimana status orang yang sudah terjangkiti penyakit (paham khawarij) dalam hal ini selalu menganggap bahwa sistem pemerintahan yang ada di Indonesia adalah sistem thoghut, sehingga menganggap semua orang yang masih berhukum dengan hukum buatan manusia adalah kafir?

Lantas bagaimana status hukum orang tersebut apabila menjadi makmum dibelakang imam yang sudah dianggap kafir oleh orang yang sudah terjangkiti paham khawarij tersebut?

Bagaimana nasehat kita buat mereka yang sudah terjangkiti paham khawarij?

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جَزَاكَ الله خَيْرًا

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS N06

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ الله

Alhamdulillāhi rabbil ālamīn

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi waman tabi’ahum bi ihsānin Ilā yaumil Qiyāmah. Amma ba’du

Afwan Wajazākallāh khairan katsiran atas pertanyaan dan do’a yang antum sampaikan,

Status orang yang menganggap bahwa sistem pemerintahan yang ada di Indonesia adalah sistem thoghut, sehingga menganggap semua orang yang masih berhukum dengan hukum buatan manusia itu kafir adalah orang yang sesat lagi menyesatkan dengan paham yang ia yakini tersebut.

Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kaum khawarij :

سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِـي آخِرِ الزَّمَانِ، أَحْدَاثُ اْلأَسْنَانِ، سُفَهَاءُ اْلأَحْلاَمِ، يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ، لاَ يُجَـاوِزُ إِيْمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّيْنِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ، فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Akan keluar satu kaum di akhir zaman, (mereka) adalah orang-orang yang masih muda, akal mereka bodoh, mereka berkata dengan sebaik-baiknya perkataan manusia, keimanan mereka tidak melewati kerongkongan, mereka keluar dari agama bagaikan anak panah yang keluar dari busurnya, di mana saja kalian menjumpai mereka, maka perangilah, karena sesungguhnya dalam memerangi mereka terdapat pahala di hari Kiamat bagi siapa saja yang membunuh mereka.”

(HR Bukhari : 6930, Muslim : 2667).

Dan shalatnya tetap sah baik ia menjadi imam maupun menjadi makmum, karena ia masih berstatus sebagai orang Islam.

Sedangkan nasehat untuk orang ini adalah hendaknya ia rajin menunutut ilmu agama di hadapan para ulama ahlis sunnah karena tidaklah virus ini muncul melainkan karena kejahilan dan kebodohan.

Wallāhu a’lam, Wabillāhittaufiq

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظهالله

Referensi: https://bimbinganislam.com/untuk-khawarij-status-dan-nasehat-untuknya/