Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Ustadz, saya seorang ibu dari seorang putra berusia 18 bulan yang masih minum ASI saja (tidak mau susu formula). Saya masih mempunyai hutang puasa sebanyak 11 hari dari Ramadhan yang lalu. Apakah ada keringanan bagi saya untuk membayar hutang tersebut hingga anak saya disapih atau saya harus membayarnya sebelum masuk bulan Ramadhan?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Indah Permata Sari di Makasar Anggota Grup WA Bimbingan Islam T03-16M).
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika hutang puasa di Ramadhan tahun lalu karena sebab hamil atau menyusui, maka menurut pendapat yang rajih/yang lebih benar, anda diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai ganti hari yang anda tinggalkan puasanya. Yaitu dengan memberi makan fakir miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Namun jika hutang puasa tersebut karena sebab yang lain, tidak mengapa anda terus menyusui putra anda. Dan baru di qadha’ setelah masa menyusui selesai meski sudah berlalu bulan Ramadhan tahun ini.
Sedangkan dalil tentang bolehnya wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi diri dan bayinya, untuk meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah ialah riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut :
إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ قَالَ: يُفْطِرَانِ، وَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا يَقْضِيَانِ صَوْمًا
“Apabila seorang wanita hamil khawatir atas dirinya dan wanita yang menyusui khawatir atas bayinya di bulan ramadhan, ia berkata : Mereka berdua berbuka/tidak usah puasa dan memberi makan setiap harinya satu orang miskin dan keduanya tidak usah mengqadha’ puasa”. (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari di dalam Tafsir Ath-Thabari : 2/136, dan dishahihkan oleh Imam Al-Albani di dalam Irwa’ul Ghalil : 4/19).
عن ابن عمر رضي الله عنهما: أَنَّ امْرَأَتَهُ سَأَلَتْهُ ـ وَهِيَ حُبْلَى ـ فَقَالَ: أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا تَقْضِي
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa istri beliau bertanya kepada beliau dalam keadaan hamil, lantas beliau menjawab : Berbukalah dan berilah makan setiap hari satu orang miskin dan jangan kamu mengqadha’.” (HR Daruquthni : 2388 dishahihkan oleh Imam Al-Albani di dalam Irwa’ul Ghalil : 4/20).
Syaikh Muhammad bin Ali Al-Firkus berkata :
لأنَّ قول ابن عبَّاسٍ وابن عمر رضي الله عنهم انتشر بين الصحابة ولم يُعلم لهما مخالفٌ مِن الصحابة فهو حجَّةٌ وإجماعٌ عند جماهير العلماء، وهو المعروفُ عند الأصوليين بالإجماع السكوتيِّ
“Karena perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum ini sudah tersebar luas di kalangan para sahabat, dan tidak diketahui ada satupun sahabat yang mengingkari keduanya. Maka ini merupakan hujjah/argumentasi dan juga ijma’/konsensus menurut sebagian para ulama. Dan ijma’ ini ma’ruf dikenal di kalangan ulama ahli ilmu ushul sebagai Ijma’ Sukuti”. (Fatwa Syaikh Muhammad Ali Firkus No. 470). Wallahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati
Referensi: https://bimbinganislam.com/hutang-puasa-untuk-ibu-yang-masih-menyusui/