Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Allah selalu menjaga Ustadz dan keluarga.
Ada seorang istri yang ingin khulu (minta cerai dari suaminya karena udzur syar’i).
Pertanyaannya, sampai kapan kewajiban istri terhenti ?
Begitupun masa idahnya apakah sejak ketok palu hakim atau pas akte cerai terbit , atau kapan ya Ustadz ?
Lalu terkait mahar, apakah hukumnya mengembalikan mahar ?
Lalu bagaimana ketentuannya ?
Harus sesuai mahar yang dulu, atau boleh simbolis sesuai kemampuan ?
Jazaakallohu khoyron wa baarokallohu fiik.
(Disampaikan oleh Admin BiAS T08 G-16)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Laa haula wa laa quwwata illaa billaah
Untuk Mahar maka itu adalah hak suami. Dan kaidah dalam hak adalah boleh digugurkan, dan boleh dituntut.
Sehingga apabila suami mengikhlaskan mahar yang telah ia berikan kepada istrinya, dengan artian dia tidak menuntut dikembalikan maka kewajiban istri untuk mengembalikan mahar telah gugur.
Begitu pula apabila suami meminta sebagian dan menggugurkan sebagian, maka wajib membayar sebagian.
Dan apabila suami meminta mahar yang telah ia berikan kepada istrinya secara sempurna, maka wajib bagi istri untuk mengembalikan mahar secara sempurna.
Dalil untuk permasalahan ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada istri dari Tsabit bin Qais.
Ceritanya adalah seperti ini, “Dari Ibnu Abbas, beliau bercerita :
أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ
يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلا دِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟
قَالَتْ : نَعَمْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً
Bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya :
“Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam.”, (maksudnya beliau minta khulu’).
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab :
“Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?”, (maksudnya, kebun yang dulunya menjadi mahar).
Maka wanita tersebut menjawab, ‘iya, akan saya kembalikan’
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan kepada tsabit bin qais “Terimalah Kebun tersebut dan ceraikan istri mu’ ”
(HR. Al-Bukhari no. 5273)
Kemudian untuk permasalahan kapan jatuh khulu’, silahkan dikembalikan ke pengadilan.
Wallahu a’lam
Wabillahit taufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc , حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/penjelasan-mengenai-mahar-istri-yang-khulu/