Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Semoga ustadz dan tim selalu dalam lindungan Allah, izin bertanya bagaimana jika sudah terlanjur beli perak secara online? Apakah perak tersebut boleh dipakai atau bagaimana ustadz? Syukron wa jazaakumullah khairan.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Waalaikumussalaam Warahmatullah
Aamiin, semoga Allah juga senantiasa melindungi Anda dan memberikan taufik pada Anda.
Beli perak secara online termasuk transaksi yang tidak diperkenankan, karena perak dan uang adalah dua barang ribawi yang memiliki kesamaan illat/sebab pengharaman yang sama, jadi ketika membeli perak haruslah dengan cara kontan dan langsung, tanpa cicil dan tanpa tunda.
Jika sudah terlanjur terjadi transaksi tersebut, maka apa yang perlu dilakukan?
Ada dua kemungkinan kondisi orang yang melakukan bentuk transaksi terlarang di atas:
Pertama: Jika sang pelaku sebelumnya belum tahu bahwa transaksi tersebut terlarang, maka jika kondisinya demikian, tidak ada dosa baginya.
Syaikh Utsaimin menjelaskan:
إذا كان لا يعلم أن هذا حرام ، فله كل ما أخذ وليس عليه شيء ، أو أنه اغتر بفتوى عالم أنه ليس بحرام فلا يخرج شيئاً ، وقد قال الله تعالى : (فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ)
“Jika pelaku tidak mengetahui bahwa akad tersebut haram hukumnya, maka baginya seluruh yang ia ambil sebelumnya, dan ia tidak menanggung apapun, atau kondisi lain seperti orang yang terperdaya dengan fatwa seorang alim lain bahwa transaksi tersebut tidak boleh (kemudian setelahnya tahu ternyata yang benar adalah haram), hukumnya pun sama baginya, tidak perlu mengeluarkan apapun. Allah ta’ala berfirman: (Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lantas kemudian berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. al-Baqarah 275).” (Al-Liqa Al-Syahry 19/67).
Kedua: Jika pelaku sebelumnya sudah tahu bahwa akad yang demikian hukumnya terlarang, maka wajib baginya bertaubat dan berpelas diri dari harta tersebut dengan cara menyedekahkannya, dalam fatwa al-Lajnah al-Daimah lembaga fatwa resmi Saudi Arabia disampaikan:
إذا كان حين كسب الحرام يعلم تحريمه : فإنه لا يحل له بالتوبة ، بل يجب عليه التخلص منه بإنفاقه في وجوه البر وأعمال الخير
“Jika si pelaku mengetahui keharamannya tatkala ia meraih harta haram tersebut, maka status harta tersebut tidak lantas menjadi halal hanya dengan bertaubat, namun wajib baginya untuk berlepas diri dari harta itu dengan cara menginfakkannya dalam amal-amal kebaikan (kemaslahatan ummat)”. (Fatawa al-Lajnah al-Daimah 14/32).
Jika pihak yang bersangkutan adalah seorang yang fakir dan berkebutuhan, maka boleh baginya mengambil harta tersebut sesuai kebutuhannya, dan sisanya tetap ia berlepas diri darinya, al-Imam Ibnu al-Qayyim menjelaskan:
فطريق التخلص منه وتمام التوبة : بالصدقة به ، فإن كان محتاجا إليه فله أن يأخذ قدر حاجته ، ويتصدق بالباقي
“Cara berlepas diri dari harta haram, dan bentuk sempurnanya taubat adalah dengan menyedekahkannya, namun jika yang bersangkutan juga orang yang membutuhkan (fakir), maka baginya boleh untuk mengambil seukuran yang dia butuhkan , dan menyedekahkan sisanya”. (Zadu al-Ma’aad, 5/691).
Kesimpulannya: Jika Anda sebelumnya tidak mengetahui bahwa transaksi tersebut haram hukumnya, maka tidak ada dosa atas Anda, dan Anda tidak perlu berlepas diri dari harta tersebut.
Adapun jika Anda sebelumnya sudah tahu bahwa transaksi itu terlarang, maka Anda harus berlepas diri dari harta tersebut dengan cara menyedekahkannya pada fakir miskin, atau untuk proyek kemaslahatan umum, namun jika Anda adalah orang yang membutuhkan (fakir), boleh bagi Anda untuk mengambil sebagian sesuai kebutuhan Anda. Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/bila-terlanjur-beli-perak-secara-online-padahal-haram/