Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz,, saya sedang proses untuk jenjang pernikahan. menurut saya, ikhwan itu baik agama dan akhlaknya. orang tua ana juga setuju.
Yang membuat saya bingung, om dan tante saya tidak setuju dengan pilihan saya. Om dan Tante saya non muslim (ibu saya muallaf).

Apakah boleh saya tetap menikah meskipun om dan tante saya tidak setuju sehingga menjauh dan tidak berbicara dengan saya?
apakah saya berdosa?

Baca Juga: Shahihkah Hadits Tentang Membaca QS. At Taubah : 128?
Mohon penjelasan Ustad, jazaakumullah khoiron.

Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH)

 

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Yang menjadi pokok persaudaraan dalam islam adalah agama. Sedekat apapun hubungan kekerabatan kita jikalau dia adalah orang yang mempersekutukan Allah maka ia jauh hubungannya dengan kita, sehingga tidak wajib (tapi boleh) untuk menyambung tali silaturrahim dengan mereka dan ini adalah pendapat 4 madzhab.

Kecuali orang tua, karena orang tua ada perintah khusus untuk tetap berbuat baik kepada mereka walaupun mereka kafir.

Lalu bagaimana mungkin kita meninggalkan seorang pria sholih karena kerabat yang kafir? Terlebih wali anti yaitu ayah setuju dengan laki – laki tersebut. Anggaplah om tersebut beragama islam, maka dia tetap tidak punya hak selama ayah anti masih ada,.lalu bagaimana jika ia kafir?

Jika, memang laki – laki tersebut adalah orang yang baik dari sisi agama dan akhlaknya, menikahlah dengannya. Karena hal tersebut sesuai dengan ajaran rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

( إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ ) وحسنه الألباني في “صحيح الترمذي

“Jika datang kepada kalian untuk meminang, seseorang yang kalian meridhoi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia, kalau tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas”.
(Dihasankan syaikh Albany dalam shohih tirmizdy ).

Namun, tetaplah berusaha mengajak om dan tante untuk masuk ke dalam agama islam, dan mendoakan hidayah untuk mereka berdua.

Wallahu a’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/bagaimana-jika-sebagian-keluarga-tidak-setuju-dengan-calon-pasangan/