Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Allah senantiasa memberikan nikmat dan rahmat-Nya kepada Ustadz dan keluarga. Aamiin
‘Afwan Ustadz izin bertanya.

Bagaimana hukumnya kita sebagai anak, disaat kita sudah ingin dan sudah siap untuk menikah bahkan sudah mencapai ba’ah, tapi orangtua melarang karena menyuruh bekerja terlebih dahulu, dan dilarang melangkahi kakaknya ?
Beliau berusia 18 tahun, ba’ah itu seperti keinginan cenderung untuk bersama lawan jenis.

Jazaakallahu khairan wa barakallahu fiik.

(Disampaikan fulanah, Sahabat BiAS T09 G-07)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Semoga Allah memudahkan urusan penanya dan urusan seluruh kaum muslimin.

Pertama, kami ingin meluruskan makna lafazh ba’ah (الباءة), para ulama menjelaskan makna ba’ah adalah kesanggupan untuk mencari biaya pernikahan dan kehidupan berumah tangga, sebagian mereka mengatakan maknanya adalah sanggup untuk berjima’.
Maka makna sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ

Adalah : wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah memiliki ba’ah -sanggup berjima’ dan memikul biaya rumah tangga- , hendaklah dia menikah
(HR. Bukhari : 5066).

Kedua, memang yang menjadi dilema seorang anak -terlebih perempuan- adalah ketika orang tua melarang anaknya untuk segera menikah, dengan alasan yang sangat tidak syar’i, seperti karir, belajar dan lainnya, padahal si anak telah sangat ingin menikah.

Maka, kami katakan tidak boleh orang tua melarang seorang anak untuk menikah. Bahkan orang tua hendaknya mencarikan pasangan untuknya, karena itu akan membuat harga diri anak terjaga. Dan lebih menyelamatkan agamanya apabila suaminya adalah seorang yang sholih.

Maka, saya nasihatkan kepada penanya untuk bersabar dan selalu mengangkat tangan berdoa kepada Allah terutama di waktu mustajab, agar Allah melembutkan hati orang tua. Dan ajaklah orang tua untuk mengikuti kajian – kajian Islami yang sesuai sunnah, sehingga orang tua bisa memahami agama yang sebenarnya.

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/orang-tua-melarang-anak-menikah-dengan-alasan-yang-tidak-syari-bagaimana-sikap-kita/