Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan pak ustadz, saya minta nasihatnya. Nenek kakek kami sudah meninggal beberapa tahun yang lalu dan meninggalkan sebuah rumah.

Kami pernah memberi saran agar rumah tersebut dijual dan dibagikan hasilnya untuk ahli waris, atau diwakafkan sebagai pahala jariyah untuk kakek nenek kami.

Namun, sepertinya sebagian dari keluarga tidak setuju (anak-anak dari kakek nenek total 9 bersaudara).

Sebagian anak-anak dari kakek nenek kami menginginkan rumah tersebut dimanfaatkan untuk kos-kosan atau setidaknya untuk tempat berkumpul keluarga besar.

Namun, 2 tahun taun ini rumah tersebut mulai rusak, jadi setiap anak dan cucu dibebankan untuk iuran setiap bulannya.

Padahal tidak semua anggota keluarga besar merupakan orang mampu dan mereka belum tentu memanfaatkan rumah tersebut.

Mohon nasihatnya pak Ustadz, hal apa yang terbaik dilakukan keluarga terhadap rumah peninggalan tersebut. Dan bagaimana hukum dari iuran tersebut.

جزاك اللهُ خيراً

(Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS)

 

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, amma ba’du.

Dalam syariat Islam tidak dibenarkan adanya harta yang tidak bertuan. Begitu seorang pemilik harta wafat, Allah Ta’ala Yang Maha Hikmah telah menetapkan siapa yang kemudian menjadi pemilik hartanya, yaitu para ahli waris.

Misalnya penjelasan di dalam ayat Al Qur’an, setelah menjelaskan jatah warisan beberapa anggota keluarga, Allah Ta’ala menerangkan dalam firmanNya,

آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Bapak kalian atau anak kalian, tidak kalian ketahui siapakah di antara mereka yang paling banyak memberikan manfaat kepada kalian. Sebagai kewajiban (dalam pembagian warisan) dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’: 11)

Dalam ayat di atas, terdapat faidah luar biasa ketika Allah ‘Azza Wa Jalla menyebutkan dua sifat Allah yang mulia, setelah menyebutkan ketentuan hukum waris, yaitu sifat al-‘ilmu (Maha mengetahui) dan al-hikmah (Maha Bijaksana). Maksudnya, karena Allah Ta’ala Maha mengetahui dan Maha Bijaksana, Allah Ta’ala mengetahui apa yang tidak diketahui oleh hamba-Nya, dan Allah Ta’ala pun meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya.

Oleh karena itu, patuhilah perintah Allah Yang Maha Adil ketika membagi harta waris kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Karena pembagian itu berdasarkan ilmu Allah Ta’ala dan hikmah-Nya. Ahli waris jangan sampai menunda-nunda pembagian warisan tanpa alasan yang benar setelah pewaris meninggal dunia.

Jangan sampai menimbulkan masalah besar di antara ahli waris karena pembagian warisan ditunda-tunda. Kesalahan yang selalu terjadi dan terjadi lagi adalah masalah menunda-nunda pembagian harta waris, karena itu, dalam ayat berikutnya, Allah Ta’ala masih menjelaskan tentang jatah warisan, kemudian Dia akhiri dengan firman-Nya,

وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

“(Pembagian warisan itu) adalah wasiat dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Lembut.” (QS. an-Nisa’: 12)

Jika wasiat dari manusia wajib ditunaikan selama itu adalah dengan cara yang benar, maka wasiat dari Allah Yang Maha Kuasa lebih berhak untuk diperhatikan agar segera dilaksanakan.

Oleh karena itu, dalam masalah ini, lebih ditekankan lagi adalah tidak boleh mengubah-ubah ketentuan dalam pembagian harta warisan dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman,

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ؛ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah batasan-batasan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14).

Hukum Mengelola Harta Warisan Bersama-sama
Adapun persoalan harta warisan ingin dikelola bersama oleh ahli waris, untuk kepentingan bersama, seperti kumpul iuran guna pengelolaan dan penjagaan harta warisan agar tidak rusak, maka bagi dahulu saja bagian warisan masing-masing dari ahli waris, kemudian jika sudah dibagi semuanya, setelah itu, silakan berbisnis dan bermitra bersama.

Kesimpulan
Solusinya segera dibagi harta warisan itu pada ahli warisnya, dan tidak boleh ditahan-tahan, inilah perintah agama Islam yang mulia. Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/bagaimana-jika-harta-warisan-itu-ditunda-pembagiannya/