Pertanyaan:

Assalamualaikum, ahsanallahuilaikum ustadz, saya hendak bertanya terkait fiqih shalat. Ketika sedang di posisi sebagai makmum, dan di rakaat ketiga serta keempat kan makmum wajib membaca al fatihah secara masing-masing. Nah, bagaimana jika saat membaca Al-Fatihah di rakaat 3 & 4 tersebut imam sudah ruku’ padahal saya belum selesai. Apakah saya tetap berdiri menyelesaikan namun khawatir tertinggal beberapa rukun, ataukah saya langsung ruku saja karena al-Fatihah imam sudah mencukupi saya? Barakallahu fiikum wa jazakallahu khairan atas jawabannya

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)

 

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah salah satu rukun shalat yang harus di lakukan oleh seseorang yang melakukan shalat.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallahu alaihi wasallam,”

لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)

Juga dalam sabda beliau shallahu alaihi wasallam,”

لعلَّكم تقرؤُون خلفَ إمامِكم ، قلنا: نعم يا رسولَ اللهِ ، قال : فلا تفعلوا إلَّا بفاتحةِ الكتابِ فإنَّه لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بها

“Apakah di antara kalian ada yang membaca Al-Quran di belakangku? Ubadah bin Shamit menjawab: Iya, saya wahai Rasulullah. Nabi bersabda: jangan kau lakukan hal itu, kecuali hanya Al-Fatihah. Karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.” (HR. Al-Bukhari dalam Juz-nya, Abu Daud, Ahmad, dihasankan oleh At Tirmidzi dan Ad Daruquthni)

Barangsiapa yang meninggalkannya dengan sengaja maka shalatnya tidak sah, dan bila lupa maka ia harus menyusulkannya atau menggantinya dengan rakaat yang lainnya bila tidak mungkin membacanya karena sudah terlanjur ruku`.

Seperti sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

كلُّ صلاةٍ لا يُقرَأُ فيها بأمِّ الكتابِ ، فَهيَ خِداجٌ ، فَهيَ خِداجٌ

“Setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat, maka ia cacat.” (HR. Ibnu Majah 693, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Ada beberapa keadaan yang menjadikan bacaan surat Al-Fatihah tercukupkan dengan apa yang dibaca oleh imam shalat, antara lain ketika seseorang yang berusaha membaca surat Al-Fatihah karena terlambat mendapatkan surat Al-Fatihah atau mendapatkan imam dalam keadaan ruku` maka bacaan imam akan mencukupkan dengan apa yang tidak dapat di baca oleh seorang makmum.

Sebagaimana sabda Nabi shallahu alaihi wasallam :

مَن كان له إمامٌ فقراءةُ الإمامِ له قراءةٌ

“Barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imam itu adalah bacaan baginya” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ad Daruquthni, Ibnu Majah, Ath Thahawi, Ahmad)

Ibnu Mas’ud berkata,”

أَنْصِتْ لِلْقُرْآنِ فَإِنْ فِي الصَّلاةِ شُغْلا، وَسَيَكْفِيكَ ذَلِكَ الإِمَامُ

“Diamlah saat imam membaca Al-Quran karena dalam shalat itu begitu sibuk. Cukup bagimu apa yang dibaca oleh imam.” (HR. Ath Thobroni 9: 264)

Ibnu ‘Umar berkata,”

يَنْصِتُ لِلْإِمَامِ فِيْمَا يَجْهَرُ بِهِ فِي الصَّلاَةِ وَلاَ يَقْرَأُ مَعَهُ

“Hendaklah diam ketika imam mengeraskan bacaannya dalam shalat. Dan janganlah baca bersamanya.” (HR. Abdur Rozaq, 2: 139).

Berkata ‬Ibnu Mas’uud radliyallaahu ‘anhu.”

مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ

“Barangsiapa yang mendapati rukuk (imam) sungguh ia mendapati (raka’at tersebut)” [Diriwayatkan oleh Ibnul-Mundzir dalam Al-Ausath no. 2023].

Seperti yang dijelaskan dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibien:

وأما لو أسرع الامام حقيقة بأن لم يدرك معه المأموم زمنا يسع الفاتحة للمعتدل فإنه يجب على المأموم أن يركع مع الامام ويتركها لتحمل الامام لها، ولو في جميع الركعات.

“Jika imam membaca Al-Fatihah dengan cepat, sekiranya makmum tidak menemukan waktu yang cukup untuk membaca Fatihah secara komplet dengan bacaan yang tengah-tengah (tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lamban) maka wajib bagi makmum untuk ruku’ bersama dengan imam dan meninggalkan bacaan Fatihah-nya, sebab Imam sudah menanggung bacaan Fatihah makmum, meskipun hal ini terjadi di semua rakaat.” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibien, Juz 2, hal. 40)

Namun bila ia bisa membacanya dan sengaja meninggalkannya maka bagi seseorang yang berpendapat wajibnya membaca Al-Fatihah bagi seorang makmum maka ia harus menambah rakaat sejumlah Al-Fatihah yang telah sengaja ia tinggalkan. Berkata Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu (3/288), “Terkait orang yang meninggalkan membaca surat Al-Fatihah karena lupa hingga salam atau ruku, terdapat dua pendapat yang masyhur; Yang paling kuat berdasarkan kesepakatan ulama dalam mazhab kami dan dia merupakan qaul jadid (pendapat terbaru Imam Syafii) yaitu tidak gugur baginya kewajiban membaca surat Al-Fatihah. Jika dia ingat sesaat saja setelah salam, maka dia harus kembali shalat dan melanjutkan shalatnya dengan menambah satu rakaat lagi lalu sujud sahwi. Jika waktunya sudah berselang lama, maka dia harus mengulangi shalat dari awal.”

Ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah (5/331) menjelaskan ketika ditanya tentang imam yang lupa membaca salah satu ayat dalam surat Al-Quran tanpa dia sadari. Setelah selesai shalat, ia diingatkan dengan apa yang telah di lakukan maka mereka menjawab, “Jika imam lupa membaca surat Al-Fatihah, dan baru dia ingat sekian lama setelah shalat, maka dia wajib mengulangi shalatnya jika shalatnya adalah shalat fardhu, karena membaca surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

“Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah).” (HR. Bukhari, no. 756)

Adapun jika dia mengingatnya sebelum lama berselang, maka hendaknya dia langsung melakukan satu rakaat sebagai ganti dari rakaat yang di dalamnya dia tinggalkan membaca surat Al-Fatihah, lalu dia sujud sahwi. Adapun jika ayat yang dia lupa bukan termasuk surat Al-Fatihah, maka shalatnya sah, tidak ada kewajiban apa-apa baginya juga bagi makmum di belakangnya. Karena membaca selain surat Al-Fatihah disunahkan, bukan wajib”. Wallahu a`lam bisshawab.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/belum-rampung-baca-fatihah-sudah-ditinggal-rukuk-oleh-imam/